IMB Pemutihan Proram Layanan Pertama di Indonesia

Pontianak-BorneoneTV. Dinas Penanaman Modal ,Tenaga Kerja & PTSP Kota Pontianak  Pontianak, Sabtu (10/3) pagi melaksanakan pelayanan perizinan proaktif (jemput izin),  khusus IMB pemutihan rumah tinggal dalam gang berbayar/retribusi tanpa denda. Pelaksanaan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Jalan Tabrani Ahmad, pukul 08.30-12.30 ini, merupakan program layanan yang pertama ada di Indonesia.

“Kegiatan jemput izin ini merupakan inovasi dan trobosan dari  DPMTK & PTSP  Kota Pontianak, untuk memberikan pelayanan khusus IMB pemutihan kepada masyarakat. Memang IMB pemutihan ini unik dan  tidak ada di daerah manapun di Indonesia, bahkan dari Kota Bandung juga belajar ke Kota Pontianak tentang program ini,” kata Junaidi, Kepala DPMTK &PTSP  Kota Pontianak, saat memantau proses pelayanan IMB pemutihan, di Kantor Camat Pontianak Barat, Sabtu (10/3) kemarin.

Sehingga program ini dibuat lanjut Junaidi, melihat masih banyaknya masyarakat yang tidam memiliki IMB. Bahkan belasan tahun sudah berdiri, belum memiliki IMB. Dimana untuk  Kota Pontianak dari 140 ribuan rumah penduduk 60 ribuan lebih atau  hamper 59 persen tidak memiliki IMB tetap.

“Sehingga kita melakukan inovasi agar masyarakat Kota Pontianak memiliki IMB tetap. Program ini akan dilakukan di enam titik di semua kecamatan yang ada di Pontianak Kota,” papar Junaidi.Program IMB pemutihan ini lanjut Junaidi, lebih mudah dan murah.

“Untuk biaya tidak dikenakan denda, seharusnya dikenakan denda, karena masyarakat mendirikan bangunan tidak memiliki IMB atau izin, jadi program ini akan membebaskan denda,” papar Junaidi.

Junaidi mencontohkan, bila luas bangunan dikali dengan NJOP PBB bumi sebesar 100 ribu, berakti terhitung hanya 10 ribu, dikalikan luas bangunan. Bila bangunan seluas 3×4 atau 12 meter persegi, maka hanya dikaliman 10 ribu, maka masyarakat hanya membayar 120 ribu saja.“Tentu dana itu tidak besar dan sangat membantu,” jelas Junaidi.Sebelumnya lanjut Junaidi, permasalahan IMB ini menjadi masalah di seluruh Indonesia. Terutama dana untuk juru gambar, atau arsiteknya.

“Dulu harus pakai juru gambar, tentu mengeluarkan biaya besar, apalagi melalui calo yang harganya bisan sampai jutaan rupiah. Sekarang dengan trobosan IMB pemutihan ini, masyarakat bisa gambar sendiri dan dipasilitasi, karena hanya melampirkan sket dan foto bangunan kiri kanan, sehingga  sekarang syarat sangat mudah sekali,” papar Junaidi.

Program ini kata Junaidi, telah dimulai 2017 lalu. Diawali di Pontianak Timur dan kini dilanjutkan di Pontianak Barat, selanjutnya Utara,  Tenggara, Selatan dan Kota.“Program ini dumilai 2017. Sebelumnya hanya mampu 300 san IMB yang dibuat, namun dengan program ini sudah mencapai 1976, siknipikan sekali peningkatannya,” ucap Junaidi.

Tentu lanjut Junaidi, masyarakat yang telah memiliki IMB sangatlah banyak. Dimana IMB bisa untuk mengakses ke Bank, baik  untuk bantuan modal maupun jaminan usaha. Selain itu semua persyaratan perizinan di Kota Pontianak harus menggunakan IMB, dan jual beli harus ada IMB.Pelayana ini mendapat sambutan baik masyarakat.  Dimana dua hari pelaksanaan sudah ratusan warga yang mengajukan pemutihan IMB rumahnya.

Seperti yang diakui Rika, warga Kelurahan Sungai Jawi Pontianak.  Ia menilai program Pemerintah Kota Pontianak  melalui DPMTk & PTSP  ini sangat, baik dan membantu masyarakat yang belum memikiki IMB.“Untuk itu kita berharap pelayanan ini bukan hanya pada IMB saja namun bisa juga di pelayanan perijinan lainnya,” harap Rika. (lam/wuri )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: