Pontianak-BorneoneTV. Berbagaimacam cara dilakukan para Bandar narkoba Internasional dalam menjalankan bisnisnya. Walau telah beradalam di balik jeruji besi, barang haram ini bisa dijalankan di Lapas Kelas 2 Pontianak.
Seperti yang dilakukan Ongtonh ho warga Malaysia dan Jenggo ini. Kendadi sedang menjalankan masa tahanannya, dua warga binaan lapas kelas 2 pontianak ni masih bisa mengendalikan l dan melakukan bisnis narkoba ini.
Untung niat jahat dua napi ini dicium pentugas BNN dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar.
“Penangkapan dilakukan bersama BNN di dua tempat berbeda, saat masuk ke Indonesia dari Negara Jiran Malaysia, dengan total barang bukti 7 kilo gram sabu dan 3 ribu butir pil ektasi,” kata Deputi Pemberatasan Badan Narkoba Nasionak l , Irjen Pol. Arman Depari, dimana keterangan pers di Polda Kalbar, Rabu (14/3).
Awalnyan petugas Direktorat Narkoba Polda Kalbar mengamankan 5 kilo gram sabu pada 13 Maret saat menggelar razia di jalan Lintas Malindo, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggaa.
Dimana petugas memeriksa dump truk dengan nomor Polisi KB 9944 DB yang dikemudi oleh Gajan dan Waderlison Saragih. Ketika diperiska membawa makanan yang bersikan bungkusan 5 kantong besar berisikan sabu. Sedangkan 2 kilo gram sabu dan 3 ribu pil ektasi ditangkap petugas BNN di jalan Trasn Kalimantantan yang dibawa mobil Tyot Calya dengan nomor Polisi KB 1437 SN yang dikemdikan oleh Edi. Dari keterangan Edi barang tersebut merupakan pesanan Pieter warga Negara Malaysia.
Mendengar keterangan Edi, petugas pun bergegas mengejar Pieter yang kabarnya menginap di hotek Haris Pontinak. Namun saat ditangkap Pieter berusaha kabur, tak ingin buruannya hilang petugas langsung melakukan tindakan tegas yang membuat Pieter tewas di tempat setelah diterjang timah panas. (Ton)