Ketapang–Borneone.TV.Neri ketua DPD,Desa Sungai Awan kanan mengatakan bahwa telah di pelajari pada tanggal 11/3 ada pertemuan di rumah kades sungai awan kanan, tentang permaslahan mogok kerja yang di lakukan oleh kariawan PT. PT.Ketapang ekology And Agricultuture forestry industrial Park.
berada di desa sungai awan kanan kecamatan muara pawan,” dalam hal ini pihak perusahaan sudah melakukan mediasikepadakariawan,”menyampaikan beberapa hal,belum ada pembahasan tentang Tuntutan beberapa poin,”terkait tuntutan yang di lakukan oleh pihak kariawan,PT.Ketapang ekology And Agricultuture forestry industrial Park, papar neri kepada wartawan borneone tv ketapang.
Di jelaskanya,”Namun semua itu sudah ada kesepakatan yang di buat dalam bentuk tulis tangan,namun setelah itu dirubah oleh pihak perusahaan tampa persetujuan dari kariawan,dan terjadi lah mogok kerja pada hari ini,”Kami dari desa selaku ketua BPD,Desa hanya sebagai penengah dari permaslahan ini tuntutan kariawan PKWT,dan mediasi masalah tenaga kerja PT.Ketapang ekology And Agricultuture forestry industrial Park, ungkapnya pada senin sore .
dari pihak PT.Ketapang ekology And Agricultuture forestry industrial Park,meniadakan uang lembur tersebut sehingga membuat kariawan menjadi kesal dan terjadilah mogok kerja yang di lakukan oleh pihak kariawan PKWT, PT.Ketapang ekology And Agricultuture forestry industrial Park, di lokasi pabrik pada senin siang 11/3 2018.
Dan saya berpesan kepada pihak PT.Ketapang ekology And Agricultuture forestry industrial Park, jangan semena mena memperlakukan orang lokal yang ada karna anda akan ber urusan dengan rakyat indonesia, bukan berarti saham anda lebih besar disini daerah kami lalu anda mau memiliki daerah kami, jangan aturan di negara andaz kalian bawa ke indonesia janganlah lebih baik kalian angkat kaki saja,”kekayaan alam kami indonesia melimpah ruah. Ujar Neri selaku ketua BPD sunagai awan
Berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh perwakilan kariawan PKWT, PT.Ketapang ekology And Agricultuture forestry industrial Park , di dalam perjajian kerja yang di buat oleh PT.Ketapang ekology And Agricultuture forestry industrial Park,”yang mengatakan aturan yang tertuang,kariawan wajib kerja selama delapan jam,di tambah satu jam lembur wajib,tiba-tiba di buatlah stekmen yang mengatakan bahwa lembur tersebut tidak diadakan lagi, sedangkan kontrak kerja kariawan PKWT masih berjalan, jadi mereka mengaju kepada perundang undangan satu minggu kerja ada 48 jam , yang memang benar , namun kami mengacu kepada PKWT yang di buat oleh perusahaan sendiri, awal lembur kami di bayar namun ahir -ahir ini mereka mau menghapuskan lembur yang tertuang dalam PKWT itu yang kami pertanyakan.
Di tambahkannya bahwa kontrak kerja itupun tidak di berikan kepada kariawan yang bekerja sebagai,PKWT di PT.Ketapang ekology And Agricultuture forestry industrial Park, seharusnya surat perjanjian kerjanya dalam,penanda tanganan kontrak ini di berikan kepada kariawan,atau kedua belah pihak,harus memiliki satu lembar dan perusahaan juga satu lembar dan beberapa kalipun kariawan meminta namun tidak di berikan oleh peruhaan,pungkasnya abu rahman.
Sementara sampai berita ini dirilis dari pihak PT.Ketapang ekology And Agricultuture forestry industrial Park, belum bisa diminti keterangan terkait tenaga kerja PKWT ini melakukan mogok kerja, sementara dari jubirnya MR.wang , hanpun belum bisa di temui terkait hal kariawan mogok kerja .(ras)