Pontianak, BorneoneTV. Dalam kurun waktu seminggu terakhir, Polsek Pontianak Selatan telah mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
“Lima kasus ini dilakukan oleh lima orang pelaku. Dua orang diantaranya merupakan residivis belum lama keluar dari penjara,” ungkap Kepala Polsek Pontianak Selatan Kompol Amad Muktar, Senin (19/3).
Penangkapan terhadap kelima pelaku dipimpin oleh Kanit Reserse Polsek Pontianak Selatan. Bahkan, Tim Jatanras berhasil mengungkap pencurian di SDN 34 Jalan Prof M Yamin.
“Kasus pencurian di SDN 34 terungkap 2×24 jam. Pelakunya Ujang dan Dagu. Si Ujang residivis yang baru sebulan keluar dari penjara,” tutur Kapolsek.
Alhasil, dari tangan pelaku telah disita sejumlah barang bukti antara lain berupa laptop 11 unit, 1 infokus dan 1 handycam.
Sementara pelaku lainnya yaitu Daus dan Imam mencongkel di lima TKP. Barang bukti yang diamankan 3 unit laptop, televisi 5 unit, mesin cuci 1 unit, 3 kipas angin, 1 tabung gas.
“Pelaku merupakan spesialis rumah kosong. Modusnya pura-pura ketok pintu. Jika tidak ada yang buka pintu maka dia congkel pintu rumah itu,” terang Kapolsek.
Sementara satu pelaku lainnya kasus curanmor. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit motor.
Kedua pelaku dikatakan Kapolsek terancam dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 4-5 tahun penjara.(ton)