Sanggau, BorneoneTV. Sebanyak 27 TKI ilegal dideportasi dari negeri jiran Malaysia oleh pada Kamis (22/3) siang.
Deportasi atau pemulangan itu dari Depot Imigrasi Semuja Serian, Malaysia dan KJRI Kuching melalui PLBN Terpadu Entikong Kabupaten Sanggau.
Ke-27 orang itu terdiri dari 25 orang dewasa (23 laki-laki 4 perempuan) dan dua diantaranya balita. Mereka berasal dari Kalbar 13 orang, Jatim 5 orang, NTB 1 orang, NTT 3 orang, Sulsel 2 orang, DKI 2 orang dan Sulbar 1 orang.
“Setiba di PLBN Entikong, mereka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Karantina Kesehatan. Hasilnya tidak ada ditemukan yang sakit,” ungkap Humas Polsek Entikong IPTU Eeng Suhendar kepada BorneoneTV, Kamis (22/3).
Dari hasil pemeriksaan sambung Eeng ditemukan beberapa permasalahan yang dialami oleh PMI-B (Pekerja Migran Indonesia) Bermasalah tersebut, yakni pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak ada permit kerja dan pasport.
“Setelah dilakukan screning, TKI ilegal ini diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Malaysia tanpa dokumen lengkap. Untuk Balita dikirim ke Depsos Pontianak,” terangnya.(wuri/rob)