Pontianak, BorneoneTV. Berbagai cara dilakukan setiap orang untuk mendapatkan uang. Salah satunya dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Ar dan Ft warga Gang Ujung Pandang Kelurahan Sui Jawi Kecamatan Pontianak Kota.
Mirisnya, uang yang diperoleh pasutri ini dengan cara menjual anak kandungnya sendiri berumur empat bulan sebesar Rp1,7 juta. Diduga kuat uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan main judi dindong yang dilakoninya.
Itu terungkap dari pengakuan keduanya saat diwawancarai BorneoneTV, Jumat (23/3) di Mapolda Kalbar.
“Sebelum main judi dindong di Beting, saya pakai dulu (narkoba),” ungkap Ar bapak kandung si bayi.
Ar mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya menyesal. Jangan sampai dijadikan contoh orang lain. Jauhilah narkoba karena semuanya bisa hancur. Rumah tangga hancur. Merusak organ tubuh, paranoid bahkan bisa gila,” tuturnya.
Lantaran kecanduan dengan narkoba dan judi, pasutri ini terlilit utang. Jalan pintas yang ditempuh yakni “menggadaikan” anak kandungnya.
“Saya hanya menggadaikan anak saya untuk bayar utang,” kata Ft ibu si bayi.
Pasutri ini pun “menggadaikan” bayinya ke Zubaidah sang bos judi dindong yang beroperasi di Kampung Beting.
“Saya pinjam dengan dia untuk bayar utang. Anak saya titipkan ke dia. Dapat uang saya nginap di hotel. Besoknya main judi lagi. Kalah saya pinjam lagi,” tutur Ft.
Namun sambung Ft, saat dirinya akan mengambil bayinya, Zubaidah menolak memberikan. Alasannya sudah merasa menjadi anaknya apalagi telah dibelikan perhiasan.
“Bibi saya yang tebus utang. Jadi sekarang bayi saya sudah ada di rumah orang tua,” ujarnya.
Terkait narkoba, Ft mengaku telah mengonsumsi sejak lama saat masih bekerja.
“Kemudian saya berhenti. Maunya tidak pakai (narkoba) lagi. Kalau mau main judi baru pakai,” imbuhnya.
Kasus perdagangan bayi ini telah menjadi atensi khusus Polda Kalbar. Bahkan, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryanto berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.(tim)