Pontianak, BorneoneTV. Hingga Januari 2018, Kantor Pajak Pratama (KPP) Pontianak mencatat ada sebanyak 184.768 wajib pajak yang terdaftar.
“Namun dari jumlah itu yang dinyakan wajib SPT Tahunan sebanyak 80.620 WP. Terdiri dari badan usaha 7.700 WP, orang pribadi karyawan 52.565 WP dan Orang Pribadi Non Karyawan 20.355 WP,” kata Kepala KPP Pontianak Nurbaeti Munawaroh.
Katagori Orang Pribadi Non Karyawan seperti notaris, usahawan serta profesi lepas lainnya. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan merupakan karyawan tetap yang memiliki gaji diatas Rp4 juta per bulan.
Artinya, ada sekitar 100 ribu lebih WP yang dinyatakan tidak wajib lapor SPT Tahunan.
Mereka disebutkan Nurbaeti seperti Orang Pribadi Karyawan dan Non Karyawan tidak mengup date datanya untuk permohonan penghapusan NPWP.
Kemudian bagi Orang Pribadi Non Karyawan seperti usahawan tidak lagi melakukan kegiatan usahanya sehingga tidak berpenghasilan.
“Dan jika karyawan itu penghasilannya dibawah Rp4,5 juta sebulan juga tidak wajib lapor SPT Tahunan. Akan tetapi jika dikemudian hari penghasilannya lebih dari itu maka akan mendapat status wajib lapor,” ungkapnya.
Nurbaeti berharap masyarakat tetap memiliki kesadaran untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunannya. Karena kewajiban WP dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk berbagai pembangunan.(wur/rob)