Pontianak, BorneoneTV. Dua hari menjelang masa akhir pelaporan SPT pada tanggal 31 Maret, Kantor Pajak Pratama (KPP) Pontianak semakin membludak dikunjungi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan.
100 orang petugas pun dikerahkan untuk melayani wajib pajak melayani sampai hari Sabtu (kecuali Jumat besok libur nasional).
“Luar biasa sekali antusias masyarakat. Hingga hari ini (Kamis,29/3) tercatat ada 41.655 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya,” ungkap Kepala KPP Pontianak Nurbaeti Munawaroh saat diwawancarai BorneoneTV, Kamis (29/3) pagi.
Ada empat katagori Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunannya yakni badan usaha, orang pribadi karyawan berpenghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, orang pribadi karyawan berpenghasilan kurang dari Rp60 juta setahun, serta orang pribadi non karyawan.
“Lebih cenderung WP sudah menggunakan e-filling melaporkan SPT nya. Karena sistem ini sudah diterapkan sejak tahun 2014. Kalau yang datang ke sini mereka hanya untuk lebih mengakuratkan lagi datanya,” terangnya.
Nurbaeti apresiasi semakin tahun kesadaran masyarakat melaporkan SPT nya semakin meningkat. Tahun ini diperkirakan mencapai 50 persen. Adanya e-filling memberikan kemudahan WP melaporkan setiap saat dimana pun dan kapan pun.
“Akan tetapi jika terlambat melaporkan maka dikenai sanksi denda Rp1 juta per bulan bagi badan usaha dan orang pribadi Rp100 ribu. Jadi kami sampai saat ini memang belum ada intruksi pusat melakukan perpanjangan waktu,” terangnya.(wur/rob)