Sambas, BorneoneTV. Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Singkawang Dwi Santoso menegaskan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas berkomitmen tidak ada kasus penolakan terhadap pasien yang bersifat emergency (gawat darurat).
Dalam hal ini, seluruh Fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama atau Puskesmas dan Fasilitas tingkat lanjutan (Rumah Sakit) wilayah kabupaten Sambas telah menandatangani komitmen untuk hal tersebut. Untuk tidak adanya penolakan kasus yang bersifat Emergency dan wajib ditangani.
“Kasus rujukan Emergency, bisa ditangani di rumah sakit dilakukan di instalasi gawat darurat (IGD). Walaupun dokter spesialis tidak berada ditempat, sehingga tidak ada penolakan dari rumah sakit, seluruhnya sudah berkomitmen untuk itu,” tegas Dwi Santoso, Jumat (30/3).
Sementara Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sambas, Yana Sumartana mengatakan BPJS Singkawang mengadakan pertemuan dengan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama di Kabupaten Sambas.
Meliputi 3 Rumah Sakit dan 28 Puskesmas. Merupakan pertemuan rutin, yang diadakan dalam rangka untuk membangun komunikasi yang efektif antara Puskesmas dan Rumah Sakit dalam proses pelayanan peserta.
“Tujuan pertemuan itu, untuk sinkronisasi. Tentang proses rujukan di Puskesmas dan Rumah sakit serta untuk meminimalkan masalah di lapangan,” katanya.(ria)