Sanggau, BorneoneTV. Dinas Perindagkop Sanggau bersama Satpol PP, Polisi dan Perwakilan dari Kodim Sanggau melakukan sidak ke toko-toko yang berada di Sanggau Jumat (29/3).
Sidak dilakukan seiring terbitnya surat edaran Balai POM RI tertanggal 28 Maret yang menyatakan 27 merek produk ikan kaleng positif mengandung parasit cacing.
Dari 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 (enam belas) merek produk impor dan 11 (sebelas) merek produk dalam negeri.
Hasil sidak, ternyata produk ikan kaleng tersebut masih banyak beredar di pasar, toko maupun toko moderen di Sanggau.
Kepala Dinas Perindagkop Sanggau Syarif Ibnu Marwan menyatakan hampir semua toko yang di datangi kedapatan menjual ikan kaleng yang menjual kandungan parasit cacing itu.
Namun untuk sementara ini sambung Marwan pihaknya masih memberikan teguran kepada pedagang agar tidak menjualnya lagi.
“Akan tetapi beberapa pekan lagi kami akan kembali mengecek para pedagang, jika masih ada yang menjual terpaksa kami akan mengambil tindakan demi kepentingan kita bersama,” tegasnya.
Sementara para pedagang tampak antusias menyambut kedatangan petugas yang memberikan teguran untuk tidak menjual produk ikan kaleng.
“Kalau tidak ditindak lanjuti bisa-bisa pembeli yang menemukan cacing di ikan kaleng itu bisa marah ke kami. Kalau marah tidak apa-apa kalau dilaporkan ke pihak berwajib urusannya kan bisa panjang,” kata Jon salah seorang pedagang di Pasar Sentral.(her)