Sambas,BorneoneTv .Kepolisian sektor Selakau resort Sambas mengamankan satu unit mobil box, beserta sopir mobil tersebut setelah kedapatan membawa rokok dengan pita cukai palsu.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, penangkapan terhadap mobil tersebut dilakukan pada Senin (2/4).
“Penangkapan dilakukan di dusun Polaria desa Sei Rusa kecamatan Selakau,” ujar Raden Real Mahendra, Rabu (4/4).
Kronologi penangkapan dijelaskan oleh Kasat Reskrim, setelah petugas mendapat informasi. Tentang 1 unit mobil Daihatsu Grand Max KB 8205 DB, dari arah Singkawang menuju arah Pemangkat yang membawa rokok dengan menggunakan cukai palsu. “Kemudian petugas melakukan monitoring di dusun Sei Dalong Desa Sei Rusa Kecamatan Selakau, setelah diketahui bahwa mobil yang dimaksud terlihat melintas selanjutnya petugas melakukan pengejaran. Mobil tersebut dapat diberhentikan oleh petugas, di dusun Polaria, tepatnya di depan Mesjid Jami’ NurulAlamin,” jelas Mahendra.
Dalam mobil tersebut lanjutnya, terdapat dua orang terdiri sopir dan satu penumpang.
Sopir mobil tersebut berinisial PR (26) dan penumpang berinisial LS.
“Setelah dilakukan introgasi singkat terhadap sopir untuk menanyakan barang bawaan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan didalam mobil box tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa kardus berisi slop rokok dengan menggunakan pita cukai palsu berbagai merek,” terangnya.
Selanjutnya mobil dan rokok yg menggunakan pita cukai palsu, berikut sopir dan penumpang dibawa dan diamankan ke Polsek Selakau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Sebanyak 2758 bungkus rokok dan mobil box tersebut diamankan sebagai barang bukti, beserta uang tunai. Selanjutnya melakukan Koordinasi dengan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya C Sintete untuk pelimpahan perkara,” katanya. (Ria)