Mempawah,BorneoneTV. Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis shabu kembali dilakukan oleh Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah bersama Anggota Reskrim Polsek Pinyuh berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Mempawah.
Kali ini Mat Sa’i (22th), warga Jalan Karya Usaha Sungai Pinyuh, ditangkap pada Rabu Malam (4/4/2018) sekitar pukul 20.30 WIB, dijalan Baru Kelurahan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Menurut Kapolres Mempawah, Akbp Didik Dwi Santoso, melalui Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol Sunaryo saat ditemui di rungan kerjanya, Kamis (5/4/2018), mengatakan tertangkapnya tersangka berkat pengembangan laporan warga yang resah terhadap adanya transaksi narkoba jenis shabu di Kelurahan Sungai Pinyuh.
Setelah dilakukan penyelidikan, maka diketahui bahwa Mat Sa’i, dicurigai sebagai pemilik dan pengedar shabu. Selanjutnya dengan segera, Ipda Karnita Pujianto selaku Panit II Reskrim Polsek Sungai Pinyuh melakukan pengecekan dan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Baru Sungai Pinyuh, Panit II Reskrim Polsek Sungai Pinyuh beserta Anggota dan di Backup oleh Anggota Sat Narkoba Polres Mempawah menemukan dari tangan tersangka barang bukti berupa 6 kantong plastik klip kecil warna transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 buah handphone samsung lipat warna putih, dan 1 buah dompet merek levis warna coklat. Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlwanan dari tersangka,” katanya.
Dia melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan tegas terhadap pemberantasan narkoba, namun demikian kerjasama dari masyarakat sangatlah dibutuhkan, demi pencegahan peredaran barang haram tersebut.
“Kami selaku aparat penegak hukum mengharapkan agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi atas peredaran narkoba. Sehingga kita bersama-sama mencegah agar ruang lingkupnya dapat diminimalisir, dan aparat dapat melakukan penangkapan berdasarkan informasi tersebut. Namun tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Pinyuh guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (yanto)