Kubu Raya, BorneoneTV. Pansus DPRD tentang RPJMD dalam waktu dekat akan ke Bappenas dan Kementerian PAn dan RB untuk menonsultasikan tentang perubahan Raperda RPJMD Kubu Raya 2014-2019.
Menurut Ketua Pansus, Musni Kalib, Bappenas dan KemenPAN dan RB adalah pihak yang berkompeten untuk konsultasi tentang Raperda RPJMD yang akan dilakukan perubahan.
“Di RPJMD ini ada beberapa point yang harus diubah seperti perubahan pembagian kewenangan termasuk perubahan numenklatur OPD. Karena itu mesti ke Bappenas,” jelasnya.
Sementara di KemenPAN dan RB sambung Musni berkaitan erat dengan Sakib dan Lakib. “Semuanya saling berkaitan. Muara akhirnya adalah terhadap program pembangunan dan anggaran yang dialokasikan,” ujarnya.
Perubahan RPJMD ini mengikuti perubahan dari UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang turunannya baru dikeluarkan tahun 2017 seperti Permendagri Nomor 54 dan 86.
Dikatakan Musni yang juga anggota Komisi III DPRD Kubu Raya ini, RPJMD sangat urgen dan vital lantaran merupakan induk dari seluruh rencana program pembangunan Kubu Raya.
“Dari RPJMD ini dituangkan dalam RKPD kemudian dijabarkan dalam APBD yang setiap tahunnya dibahas antara eksekutif dan legislatif,” terangnya.(rob)