Ketapang, BorneoneTV. Kapolres Ketapang AKBP Sunario menjelaskan”, Penangkapan dilakukan berdasarkan imformasi dari masyarakat bahwa didesa Sungai Kelik Kecamatan Tayap ada yang melakukan transaksi Narkoba diduga jenis sabu”,katanya pada kamis 5/4.2018
“Imformasi tersebut Empat orang anggota kita dari satuan Narkoba berangkat ke tempat kejadian perkara.
Pukul 20.30 wib anggota sampai di TKP langsung melakukan penyergapan ,”satu rumah disaksikan warga setempat kemudian ditemukan pasangan suami istri yaitu SY alias Binjo dan ROS sedang berada didalam kamarnya”.tuturnya
Kapolres menambahkan”ketika dilakukan penggeledahan pada tubuh kedua orang tersebut polisi tidak menemukan barang bukti namun ketika penggeledahan di lakukan didalam kamarnya polisi menemukan diduga narkoba jenis sabu sebanyak Delapan paket kecil dibawah tempat tidur dan Satu paket didalam termos kecil”,ungkapnya.
Disisi lain Satuan Narkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan pasangan suami istri SY alias Bonjo (33) dan ROS (38) yang diduga memiliki barang narkoba jenis sabu sewaktu berada dalam kamar dirumahnya sendiri di desa Sungai Kelik Kecamatan Tayap Kabupaten Ketapang, Rabu (4/4/18).
Dalam pengakuannya tersangka beralasan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut untuk menghilangkan capek pada saat bekerja,”Untuk sementara pasutri dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Ras