Pontianak,BorneoneTV, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di Balai Kemitraan Mapolda Kalbar, Jumat (6/4).
Menurut Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono pengungkapan kasus ini berawal dari pemberhentian satu unit mobil dum truck nomor polisi KB 9944 DB yang dikendarai oleh dua orang warga Sanggau yakni Gajan Terniat alias Gajan (34) dan Waderlison Saragih (37) di Jalan Lintas Malindo, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Senin (12/3) lalu sekira pukul 15:30.
Saat penggeledahan, ditemukan lima kantong besar barang diduga sabu. Barang yang diduga sabu itu di dalam tas yang dibungkus dalam karung. Disimpan di belakang kursi sopir bernama Waderlison Saragih,” kata Irjen Pol Didi Haryono, saat konferensi pers sebelum pemusnahan barang bukti.
Selanjutnya, pihak kepolisian lakukan pengembangan kepada pengambil barang dari Malaysia, dan kepolisian berhasil mengamankan satu orang warga bernama Mikraj Alias Ran (32).
“Tidak sampai disitu saja, kasus ini dikembangkan lagi ke pemesan barang di Pontianak. Pada Selasa (13/4) pukul 01.30 WIB, kami berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Gunawan alias Apeng (34), warga Kelurahan Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur,” terangnya.
Dan dari pemeriksaan, Gunawan alias Apeng mengaku hanya suruhan seseorang untuk mengambil barang. Ia mengaku ambil barang atas suruhan Darmansyah alias Tejo yang merupakan warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak.
“Dari hasil penyidikan ditetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Gajan Terniat, Waderlison Saragih, Mikraj alias Ran dan Darmansyah alias Tejo,” katanya.
Dari empat orang tersangka, tiga orang ditahan oleh Polda Kalbar. Sementara itu, satu orang yakni Darmansyah tidak dilakukan penahanan lantaran statusnya merupakan warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak.
“Tersangka atas nama Gunawan alias Apeng dikenakan wajib lapor karena tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Dijelaskannya, kepada empat tersangka itu dipersangkakan empat pasal. Pertama, pasal 112 ayat (2) yakni menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram.
Kedua, pasal 114 ayat (2) yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Ketiga, pasal 115 ayat (2) yaitu membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram. Keempat, pasal 132 ayat (1) yaitu percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tukasnya. (Lay).