Sanggau,Borneonetv.Komisi A DPRD Sanggau melakukan rapat koordinasi dan konsultasi bersama KPU Provinsi Kalbar terkait dapat pemilih di Pilkada serentak tahun 2018, Selasa (10/4/2018),di ruang rapat DPRD Sanggau
Ketua Komisi A DPRD Sanggau, Eko Sutrisno menyampaikan, digelarnya rapat tersebut untuk mempertanyakan terkait pemilih ganda yang masih ada dalam data pemilih maupun pemilih yang sudah bisa memilih tapi belum ada dalam data pemilih.
KPU menjelaskan bahwa masyarakat masih bisa melakukan perbaikan sampai 19 April sebelum data pemilih ditetapkan jadi data pemilih tetap pilkada 2018, ” kata Eko Sutrisno.
Selain itu juga, lanjut Politisi Partai Nasdem Sanggau itu, untuk Pilkada 2018 dikatakan KPU Bahwa pemilih yang belum terdaftar atau mendapatkan E KTP juga bisa memberikan hak pilihnya asalkan ada Suket dari Dukcapil.
Namun untuk Pileg dan Pilpres yang bisa memberikan hak pilihnya yaitu mereka yang hanya sudah ada E KTP saja. sedangkan Suket tidak berlaku lagi, ” tegasnya.
Ini lah, lanjut Eko, yang menjadi pekerjaan rumah bagi Dukcapil Sanggau untuk bergerak cepat agar pemilih Sanggau yang hampir 90 ribuan yang belum melakukan perekaman E KTP diselesaikan agar Pileg dan Pilpres 2019 bisa menggunakan hak pilihnya.“Kami dari Komisi A DPRD Sanggau mendukung apapun langkah yang diambil oleh Dukcapil dalam menyelesaikan masalah ini, ” katanya.
Ia menambahkan, Komisi A DPRD Sanggau juga mendorong Dukcapil agar bergerak lebih cepat dan lebih gesit lagi supaya permasalahan ini cepat teratasi minimal bisa menimalisir masalah data pemilih ini.
Kalau tidak, ini bisa menjadi masalah serius mengingat 2019 kita melakukan pemilihan lansung, Prisiden dan DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara bersama-sama, ” pungkasnya. (Hery JB)