Pontianak,BorneoneTV. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalbar menandatangani Pakta Integritas dihadapan Gubernur Kalbar Drs Dody Riyadmadji, di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (9/4).
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar Tahun 2018 merupakan Implementasi dari Permenpan dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Juknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas LAKIP dan Permenpan dan RB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Menurut Gubernur Kalbar Drs Dody Riyadmadji Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
“Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia,” kata Drs Dody Riyadmadji, saat menyaksikan Penandatangan Pakta Integritas oleh Sekda dan Kepala OPD Kalbar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar.
Dikatakannya, kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya,” jelasnya.
Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tersebut mengatur bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) wajib menandatangani dokumen Pakta Integritas.
Dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan
perundang undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Hal-hal yang berkenaan dalam pakta integritas bukan hanya pernyataan sikap semata, namun mengandung konsekuensi hukum agar dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Pakta Integritas merupakan system ekstra yudicial (diluar hukum), namun masih dalam kerangka hukum yang berlaku, baik peraturan pemer’mtah maupun UU anti korupsi. Pakta Integritas diberlakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di jajaran pemerintahan
maupun perusahaan.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transpermzcy Intematiorml (TI) pada tahun 90-an.
Tujuannya adalah untuk menyediakan sarana bagi pemerintah, perusahaan swasta dan masyarakat umurn dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta integritas pada hakekatnya adalah merupakan janji untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Filosofi dasarnya adalah membuat transaksi bisnis di antara peserta lelang/ kontraktor menjadi lebih fair.
Selanjutnya pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui proses pemantauan dan evaluasi. Yang mana untuk melaksanakan pemantauan tersebut, dibentuk Forum Pemantau Independen yang diprakarsai oIeh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun dan hasil evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas di Iingkungan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Menpan dan RB serta Menteri Dalam Negeri. (Lay).