Sekadau,Borneonetv , Satuan Reserse narkoba Polres Sekadau selasa, 10 April 2018 melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,8 gram di Ruang PPKO Polres . Kapolres sekadau AKBP ANGGON,”sabu sabu seberat 2,8 gram merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba 14 Febuari 2018 di Jalan Raya Sekadau Sanggau Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau .”
Di mana tersangka atas nama FAJRIN alias APAT bin ZAKARNI Dan EDO SAPam UTRO alias EDO,merupakan salah satu pengedar narkoba yang sudah lama menjadi target operasi Polres Sekadau .
Adapun pemusnahan BB narkotika jenis sabu sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarukan dalam air, kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yg telah di siapkan.Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung Forkompinda Sekadau dan jajaran pejabat Polres Sekadau (boy)