Kemelut Internal BUMD PT.Ketapang Mandiri ,Harus Ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum

Ketapang, ,Borneonetv . Mantan Derektur PT.Ketapang Mandiri, Drs Eko Iskandar i enggan di periksa ,oleh inspektorat,,ironisnya lagi yang bersangkutan   tidak mau mengembalikan aset milik PT. Ketapang mandiri..

Menurut  Kepala inspektorat Kabupaten ketapang,Devi Prantito , mantan Direktur PT.ketapang mandiri enggan di periksa,Karna yang bersangkutan  beranggapan bahwa PT.Ketapang mamdiri,bukanlah suatu bagian dari keuangan Daerah,.

Saat  di temui diruangan kerjanya bersama tim Lsm LPK .(12/4/2018),Kepala Inspektorat Kabupaten Ketapang ,menyatakan seharus Permasalahan yang ada di PT.Ketapang mandiri.ini tidak menjadi sebuah delema yang,berkepanjang,karna ini merupaka Milik Daerah.harus di kembalikan kepada Daerah bukan menjadi milik Per,orang dengan bermacam kepentingan dan memperkaya diri sendiri tuturnya.

Sementara itu Direktur PT.Ketapang mandiri terpilih,Drs.H.Hamizaryahya(haji,cum) mengatakan bahwa asset ,milik  PT.ketapang mandiri,seperti mobil ,computer dan lektop dan lain sebagainya    di bawa pulang kerumah  , Mantan Derektur PT ketapang Mandiri,Eko Iskandar ,diclaim .telah menjadi miliknya .

sehingga kami menjadi sulit dalam mencari laporan pertanggung jawaban masalah penjualan minyak,PT.Ketapang mandiri yang,merupakan Aset BUMD, Pemerintah  Kabupaten Ketapang.

Di sisi lain H.Haminzar yahya berkata “seharus Mantan Derktur Mengambalikan  semua Aset BUMD Pemerintah Daerah yang berada kepada PT.ketapang mandiri ini melalui Derektur yang Baru ,”.

Dirinya juga mengakui bahwa saat mau melakukan perlalihan  ,balik Nama Derktur PT ketapang Mandiri yang lama, Drs.Eko Iskandar ke yang baru, atas Nama Drs.H.Haminzar Yahya ini juga mengalami kesulitan,di dalam Pengurusan akte Notaris,yang di lakukan oleh Sigit Suseno, selalu  berbelit-belit,ketusnya.”Adanya ketidak beresan ini didalam internal BUMD PT .Ketapang Mandiri ,dinilai lembaga LKP kabupaten ketapang Agus supriyanto, diduga ada permainan di dalam PT ketapang mandiri ,sehingga  menimbulkan kerugian, bagi pemerintah daerah setempat dalam bentuk pemasukan APBD  .

Lembaga LKP kabupaten ketapang meminta kepada penegak hukum baik itu dari ranah kepolisian serta kejaksaan Negeri ketapang Agar segera melakukan Pengawasan dalam berkelanjutan,serta melakuka audit terhadap mantan Derektur ketapang mandiri beserta jajaranya ,agar semua tidak ada lagi kesimpang siur dalam kepemilikan asset PT .ketapang Mandiri,BUMD(badan usaha milik daerah) pungkasnya.(Ras).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: