banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polres Sekadau Apel Gelar Pasukan Bina Karuna 2018

Take : Upacara Karhutla Digelar Polres sekadau Dihadiri Forkomfinda (Photo/Boy )
banner 120x600

Sekadau,BorneoneTV . Dalam rangka Operasi Bina Bina Karuna Tahun 2018 Polres Sekadau Kamis, (12/04/18)pukul 08.00 WIB  menggelar apel gelar pasukan yang bertempat di halaman upacara Mako  Polres Sekadau.Apel dipimpin langsung oleh Wakapolres Sekadau Kompol H. Adiono Dwi Waluyo, S.Ik,

Dalam Apel tersebut tampak hadir sebagai peserta upacara  yaitu 1 Pleton TNI, 1 Pleton Staf, 1 Pleton Gabungan Intel, Reskrim dan Satresnarkoba, 1 pleton Lantas, 1 pleton desa Siaga Api, 1 pleton BPBD Kabupaten Sekadau dan 1 pleton Satpol PP Kabupaten Sekadau. Selain itu hadir dalam apel gelar pasukan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Kajari Kabupaten Sekadau, Dandim 1204 Sgu/Skd yang diwakili Danramil Sekadau Hilir dan beberapa Kepala Desadi Kecamatan Sekadau Hilir.Dalam amanatnya Wakapolres membacakan amanat Kapolda Kalbar Irjen Drs. Didi Haryono,SH, MH. Bahwa,”Kalbar termasuk salah satu provinsi yang rawan Karhutla, dimana faktor pemicu terjadinya kebakaran adalah pembakaran lahan perkebunan dengan cara dibakar.,dan membakar lahan gambut lainnya.

Terjadinya kebakaran hutan dan lahan di areal yang luas dapat menimbulkan dampak yang besar munculnya kabut asap.,dapat merusak saraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktifitas belajar di sekolah, menimbulkan penyakit infeksi saluran pernapasan, menghambat transportasi penerbangan lalu lintas darat dan di laut selain itu juga menghambat pertumbuhan ekonomi.

Yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang melakukan kegiatan perkebunan, pertanian dan persawahan masyarakat/perusahaan yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dengan mengatasnamakan tradisi atau adat. Dalam undang-undang perkebunan no. 39 tahun 2014 pasal 56.

Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dan berkewajiban memiliki sistem sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Pasal 108 setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Paling banyak 10 miliar.

Kepada anggota yang terlibat operasi Bina Karuna Kapuas 2018 agar melaksanakan upaya tersebut dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab serta dapat bekerja sama dengan komponen lainnya termasuk masyarakat sehingga tujuan operasi ini adalah tidak adanya asap di Kalimantan Barat dan berjalan lancar. . (boy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: