Sambas,borneonetv.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sambas melakukan sosialisasi tiga buah Rancangan peraturan daerah (Raperda), yang akan dijadikan Peraturan daerah.
Tiga Raperda tersebut meliputi tentang peraturan daerah kabupaten Sambas tentang rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2018-2038, Raperda tentang pengelolaan limbah domestik.
Dalam sosialsasi juga disampaikan Raperda tentang rancangan peraturan daerah kabupaten Sambas tentang penyertaan modal pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
Ketua DPRD kabupaten Sambas Arifidiar mengatakan sosialisasi dilakukan setelah melalui beberapa tahapan.
“Sesuai peraturan yang berlaku, Raperda yang kita sosialisasikan sudah melalui tahapan pembahasan, melauli panitia khusus yang sudah dibentuk,” ujar Arifidiar, Senin (16/4).
Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD kabupaten Sambas, dihadiri oleh sejumlah unsur masyarakat. Yang dalam kesempatan tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan dari tiga Raperda tersebut.
Dikatakan oleh Arifidiar, setelah sosialisasi dilakukan akan ada sejumlah tahapan untuk menetapkan tiga Raperda tersebut menjadi peraturan daerah kabupaten Sambas.
Sejumlah tanggapan dan masukan disampaikan oleh peserta sosialisasi tersebut.
Ketua DPRD mengemukakan, masukan yang disampaikan oleh peserta sosialisasi akan di lakukan pembahasan kembali untuk penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Sambas. (Gindra*)