Pontianak ,BorneoneTv. Koordinator lapangan CV. SD ,Ali, yang bertugas mengurusi pengangkutan kayu olahan dari Kabupaten Melawi sebanyak 16,8 kubik menggunakan truck Fuso H 1715 FH yang diamankan oleh anggota satuan intel kodam XII/Tpr di Jalan Trans Kalimantan Km 45 Kabupaten Kubu Raya dengan tegas menyatakan kalau kayu yang diangkut memiliki dokumen.
“Kayu yang ditangkap intel kodam ada dokumennya dan pajaknya juga sudah dibayar, cuman waktu ditangkap oleh intel kodam dokumenya saya yang bawa dan sopir truck hanya membawa dokumen daftar kayu olahan (DKO) ,” ucap Ali ketika dikonfirmasi media ini Rabu, (11/4/2018) di Pontianak.
Lebih lanjut Ali mengatakan, sebelumnya kayu yang diangkut dari melawi,diolah diindustri primer Anjungan selanjutnya diproses legalitsnya oleh dinas kehutanan setempat untuk mendapatkan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan perusahaan yang bersangklutan telah melakukan kewajiban kepada Negara membayar pajak PSDH DR ,,jadi tidak ada lasan lagi kok petugas melakukan penangkapan 16,8 kubik kayu olahan yanag telah mengantongi dokumen .
Pada waktu kayu ditangkap Ali mengaku sudah berusaha hendak memberikan dokumen yang dibawanya kepada petugas tapi petugas intel kodam tidak mengindahkan ,tetap memproses kayu olahn tersebut dengan melimpahkan satu buah truck fuso H 1715 FH berwarna hijau bermuatan kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan KM 45 Kabupaten Kubu Raya pada Selasa, (10/4/2018) sekitar pukul 15.00 Wib kepada penyidik Polresta Pontianak .
Selain mengamankan truck beserta kayu kita juga turut mengamankan sopir dan kernet yang mengangkut Kayu tersebut, menurut keterangan sopir kayu olahan tersebut berjumlah sekitar 16,8 kubik dari kabupaten Melawi dan ketika dilakukan penangkapan diduga tidak mengantongi dokumen, “ucap Salah satu anggota Den Intel kepada media.
Namun ketika hendak kita serahkan ke Mapolsek Ambawang ada yang datang membawa dokumen pendukung kayu tersebut,” ujarnya..
Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhamad Husni, ia juga membenarkan telah mendapatkan penyerahan tangkapan kayu dari anggota TNi.,
Sementara itu ,NCW Investigator Kalimantan barat ,Ibrahim MYH ,sangat menyesalkan tindakan aparat intel kodam yang mengamanakan 16,8 kubik kayu olah yang telah mengantongi dokumen dan dilimpahkan kePolresta untuk diproses hukum .
Dengan tegas dikatakan NCW Kalbar kepada BorneoneTV “,penyidik sangat keliru dan salah besaar jika sepanjang kayu olahan milik CV. SD yang telah memiliki surat surat dari dinas kehutanan dan telah membayar pajak PSDH DR ke negara kok ditahan dan ditangkap ,dimana rasa keadilan hukum dinegara ini , dipertanyakan NCW kalbar , sebaiknya kayu olahan tersebut segera dikeluarkan dan diserahkan kepada pemiliknya ,jika tidak aparat hukum yang menahan bisa dipraperadilankan ,ungkap Ibrahim MYH ,selaku Investigator NCW Kalbar ,
Dari pantauan media ini truck fuso berwarna hijau bermuatan kayu semulanya masih terparkir di pinggir jalan di depan Polresta Pontianak,kini telah bergeser (Wuri).