Pontianak ,Borneonetv .Polres Bengkayang, senin siang (16/4 ) menggerebek tempat produksi arak putih milik Ahmad Yani di Dusun Ampaet, Bengkayang, Kalbar. Penggrebekan pabrik pembuatan arak putih itu, di bawah komando Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi Syahids Putra.
Menurut Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono dalam keterangannya, Senin (16/4), Polda Kalbar dan Polres Bengkayang mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas pembuatan miras oplosan di Dusun Ampaet. Didi lalu memerintahkan AKBP Pemadi untuk melakukan penggerebekan.
Minuman keras ini harus diberantas, dimusnahkan, dan dihentikan produksinya. Karena selain merusak kesehatan dan mengancam jiwa yang mengkonsumsinya, Miras ini juga menjadi penyebab utama meningkatnya angka kejahatan. Sehingga Polri memberikan perhatian khusus terkait minuman keras dengan melakukan penertiban dan penindakan hukum bagi yang menyalahgunakan ataupun yang memproduksinya,” ungkap Didi.
Dusun Ampaet dikenal sebagai salah satu lokasi tempat pembuatan Miras. Polisi yang bergerak di dusun itu melakukan penyergapan ke beberapa rumah. Dan yang paling mencengangkan, temuan di rumah Ahmad Yani. Ada 28 jeriken berisi arak putih.
“Ahmad Yani ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Didi Haryono.
Selain pabrik arak milik Ahmad Yani masih terdapat beberapa lokasi yang diamankan karena ditemukan bahan baku dan peralatan produksi miras, beberapa warga lainnya juga diperiksa untuk peyelidikan dan penyidikan. Mereka menjadi saksi dalam kasus kepemilikan Miras.
“Diamankan dan disita 28 jeriken berisi Miras, bahan baku pembuatan miras, alat-alat produksi, kuali dan puluhan drum” tegas Didi.
Barang bukti dan saksi-saksi dibawa ke Polres Bengkayang. Demikian juga Ahmad Yani, menjalani pemeriksaan.”Kami juga melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku ke atasnya, ” tutup Didi.(Humas Polda Kalbar)