Sekadau, Borneonetv . Produsen minuman keras jenis arak yang berlokasi di Dusun Nuak Desa Rirang Jati Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau ,selasa malam (17/4 ) digrebek tim Gabungan Polres Sekadau,terdiri dari reserse kriminal ,reserse narkotika, dan Polsek Nanga Taman .
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M. Ginting, S.H yang memimpin langsung operasi pekat ini berhasil mengamankan barang bukti puluhan jerigen miras arak siap jual.. selain barang bukti miras jenis arak ,aparat kepolisian juga mengamankan tersangka ,produsen miras berinisial FN (28), warga Dusun Nuak Desa Rirang Jati Kecamatan Nanga Taman beserta barang Bukti lainnya,diantaranya 2 (dua) buah dandang ukuran besar, 1 (satu) buah tutup dandang, 1 (satu) buah tungku, 1 (satu) buah saringan tepung, 1 (satu) buah dan satu buah alat penyulingan.Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti digiring ke MaPolresta Sekadau(Boy )