banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

DPD KAI kerjasama STIH PAINAN Mengadakan Pendidikan Khusus Propesi Advokat

banner 120x600

Jakarta BorneoneTv. DPD KAI kerjasama STIH PAINAN mengadakan pendidikan khusus Propesi advokat(PKA ).Dalam Kegiatan tersebut diikuti 127 peserta dari lulusan sarjana ilmu hukum se provinsi Banten,yang di mulai dari tanggal 21 april sampai 29 april 2018. Acara dibuka oleh Presiden KAI , Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H, CLA, CIL, CRA pada sabtu pagi (21/4) bersama ketua DPD KAI Banten,  Toni Sastra Jaya, S.H., M.H, CIL dan di dampingi oleh ketua DPC KAI se Banten. Salah satu yang hadir DPC Kabupaten Tangerang Yosprimo Purta, S.H.

Menurut presiden KAI , Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Pendidikan Khusus Propesi Advokat ini untuk memenuhi  penegakkan hukum di indonesia sekarang ini banyak kelemahan karena pemahaman hukum masyrakatnya masih rendah.Upaya penegakan hukum di indonesia yang harus dilkukan .antara lain dengan cara mencetak loyer sebanyak-banyaknya agar  bisa membantu mansyarakat mencari keadilan, yang tadinya tidak tau masalah hukum ,kalau masyarakat  menggunakan jasa  loyer ,masyarakat mengerti hak kewajiban hukumnya.

Advokat yang Propesional dan Berkompeten ,induk organisasinya selalu menyelenggarakan pendidikan-pendidikan berbasis kerjasama dengan kampus / perguruan tinggi. Banten adalah Provinsi yang sangat aktif melakukan rekrutmen terhadap calon-calon Advokat sehingga diharapakan nanti Advokat di Banten ini semakin banyak, biar bisa memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,ujar ,. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.”

Pendidikan Ini adalah satu syarat sebagaimana di atur dalam Undang-undang Avokat Pasal 2 Ayat 1 dikalau orang mau jadi Advokat artinya dia harus punya pendidikian berlatar belakang Pendidikan tinggi kemudian syarat kedua dia harus ikut PKPA itu syarat Undang-undang. Jadi kalau dia tidak mengikuti PKPA ini dia tidak bisa menjadi Advokat nah ini yang dilakukan teman-teman di Banten untuk merekrut sekaligus memenuhi syarat Advokat sesuai denga pasal 1 Ayat 2 tentang Undang-undang Advokat. Dan yang saya harapkan kedepan dapat melahirkan Advokat Propesional. Jumlah masyarakat indonesia ini kurang lebih dua ratus tujuh puluh tiga juta, sebenarnya idealnya Advokat di Indonesia 2%sampai 3% yang handal dan saya berharap lebih dari itu, loyer banyak supaya kalau ada apa-apa dan kedepan mungkin banyak tapi kualitasnya memang harus dijaga, pendidikannya ditambah, kemapuan kompetensinya. Itu spesialisasi, kita sangat menjaga betul.

Ditegaskan presiden KAI , Tjoetjoe Sandjaja Hernanto “saya tidak mau berspekulasi dengan merekrut  asal-asalan pat-kulipat jadi  lebih bagus kalau mau main pat-kulipat menjadi loyer di KAI lebih bagus dia masuk ke loyer lain saja.” mencapai 2%sampai 3% KAI masih sangat rendah tetapi masih banyak peluang yg harus di raih apalagi  KAI sekarang bekerjasama dengan pemerintah Desa, korpri,dua ratus perguruan tinggi. Melalui asosiasinya Itu kita mau merekrut sebanyak-banyaknya, yang belum ada empat provinsi, yaitu: Maluku, Papua, Maluku Utara dan yang satu lagi saya lupa. saya berharap sebelum saya lengser karena masa jabatan saya akhir tahun ini, mudah-mudahan sebelum akhir tahun semua sudah bisa dilengkapi.  sangsi untuk Oknum KAI nakal adalah di pecat mungkin kalau pecat kasar mungin kata-katanya Tamat game over.

Di tambahkan juga oleh Toni Sastra Jaya selaku ketua umum DPD KAI Prov Banten Syarat menjadi seorang Advokat Itu harus melalui pendidikan khusus Propesi Advokat (PKPA).  Karna salah satu syarat menjadi Advokatharus mengikuti PKPA, ujian, dan magang karna kalau tidak mengikuti PKPA tidak akan pernah bisa menjadi Advokat itu sesui dengan Undang-undang Advokat. Dibanten sendiri jumlah Advokat masih sangat sedikit maka dengan kita mengadakan PKPA angkatang kedua ini berharap semakin banyak calon-calon Advokat yang Berkompeten ujar Toni Sastra Jaya (Iwan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: