banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
Kalbar  

DANLANTAMAL XII Hadiri Rapat Pembahasan Penetapan Batas Maritim antara Indonesia dan malaysia  

Take : rapat pembahssan Batas maritim Indonesia dan malsysia
banner 120x600

Pontianak, Borneonetv . Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama (Laksma) TNI Gregorius Agung W. D. M.Tr (Han) Hadiri Courtesyy Call Utusan Khusus Presiden Ri Untuk Penetapan Batas Maritim Antara Republik Indonesia Dan Malaysia di Gedung Balai Petiti Kantor Gubernur Kalimantan barat  jalan. A Yani Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (24/4 ).

Pj Gubernur Kalbar Drs. Dodi Riyadmaji dalam sambutannya yang dibacakan  oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Alexander Rombonang M.,MA menyampaikan bahwa Kalimantan Barat merupakan salah satu dari tiga Provinsi di Pulau Kalimantan yang berbatasan dengan negara lain (Malaysia). Tidak hanya memiliki batas darat, Kalimantan Barat juga memiliki batas laut (maritime) yang terletak di Kab. Sambas. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan batas laut sehingga berpengaruh terhadap pengelolaan ruang laut di Provinsi Kalimantan Barat. Adapun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan perbatasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah.

Secara umum, Kalimantan Barat memiliki 14 Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sebesar 5.381.428 jiwa pada Tahun 2017. Adapun, dari 14 Kabupaten/Kota, 174 Kecamatan dan 2.031 Desa yang ada di Kalimantan Barat, terdapat 5 Kabupaten, 14 Kecamatan dan 98 Desa yang berada di kawasan Perbatasan.

Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun 2016 memiliki IPM sebesar 65,88 sedangkan IPM Kabupaten Sambas memiliki IPM sebesar 64,94, berdasarkan RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014-2034, terdapat 6 (enam) Pusat Kegiatan Strategis Nasional yakni Temajuk, Aruk, Jagoi Babang, Entikong, Jasa, dan Nanga Badau.

Selanjutnya, berdasarkan batas administrasi di wilayah perairan Kec. Paloh Kab. Sambas terdapat Garis Pangkal, Batas Laut Kontinen, Batas ZEE, dan Batas Teritorial Laut, tetapi belum disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia. Ruang laut (perairan) ini berada pada jalur pelayaran Pontianak – Natuna, tetapi berada pada perairan dangkal (landai) sehingga sulit bagi kapal-kapal besar untuk merapat (berlabuh).

Disisi lain, kawasan perairan Paloh merupakan zona migrasi spesies endemik yakni Penyu Hijau dan Penyu Sisik yang rutin bertelur di pesisir Paloh terdapat beberapa potensi yang terdapat di perairan Paloh seperti perikanan, wisata bahari, dan jasa lingkungan.

Terdapat 5 (lima) Isu Strategis Utama Pembangunan Kalimantan Barat antara lain, Kondisi geografis Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan pada posisi perairan ALKI 1 yang mengakibatkan maraknya praktek-praktek ilegal dan potensi ancaman terhadap wawasan kebangsaan; Pengembangan wilayah perbatasan, pedalaman, terpencil, pesisir dan kepulauan;Peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur wilayah; Peningkatan kesejahteraan masyarakat serta minimalisasi kesenjangan Peningkatan nilai tambah hasil sumber daya alam.

Selanjutnya, terdapat 5 (lima) Prioritas Pembangunan yang berkaitan dengan batas maritim antara lain, Peningkatan akses infrastruktur jalan di wilayah pedalaman perbatasan, pesisir dan kepulauan; Penataan wilayah administrasi dan tapal batas baik di darat maupun di laut; Peningkatan kerjasama dengan negara tetangga; Pengembangan model pengelolaan wilayah pedalaman, perbatasan, pesisir, dan kepulauan; Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan Terpadu.

Perbatasan Kalimantan Barat khususnya pada wilayah Kec. Paloh Kab. Sambas dapat dilihat dari 7 (tujuh) Perspektif yakni Pertahanan Keamanan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Lingkungan Hidup, Pariwisata, Kehutanan, Energi dan Sumberdaya Mineral, serta Kelautan dan Perikanan.

Dari perspektif Pertahanan Keamanan, Perairan Paloh ditetapkan sebagai Zona Pelatihan Pertahanan Perairan. Hal ini dikarenakan kondisi fisik pantai yang landai sehingga dapat dijadikan sebagai Zona Pendaratan Pasukan.

Dari perspektif Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Paloh ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) melalui PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN dan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 26 Tahun 2008 tentang RTRWN. KSN Perbatasan merupakan beranda depan Negara yang perlu mendapatkan perhatian dan percepatan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Utusan khusus Presiden RI Bpk. Dr. Eddy Pratomo SH., beserta rombongan, Danlanud Supadio Marsma TNI Minggit Tribowo, S.IP., Danlantamal XII Laksma TNI Gregorius Agung W. D., M.Tr (Han), Pangdam XII/Tpr diwakili Staf Ahli Kol Inf Widjanarko, Kapolda Kalbar diwakili Kombes Pol Alex F. Rosad, SST., Asops Danlantamal XII Letkol Laut (P) Herianto T. Angi., Perwakilan Pushidrosal Letkol Laut (P) M. Andri Wahyu S., Perwakilan Pushidrosal Mayor Laut (E) Almasri., Wakil Ketua DPRD Prov. Kalbar. Hj. Suma Jenny Herianti, SH., MH., Direktur RSUD dr. Soedarso Prov. Kalbar Bpk. Subanri., Wakil Bupati Sambas Ibu Hj. Hairiyah, SH. MH., Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Prov. Kalbar Bpk. Rochadi Imam Santoso., Kakanwil BPN Kalbar Bpk. Dede Rismanto.,Para Staf Ahli Gubernur Kalbar.( Penerangan Lantamal XII Pontianak.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: