banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polres Mempawah Tangkap Pengedar Sabu -Sabu

banner 120x600

Mempawah , Borneonetv. Satuan Narkoba Polres Mempawah kali ini kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di kawasan Gang Suka Mulya, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Senin (23/4/2018), kemarin pukul 16.20 WIB. Pelaku TP (25th), warga Jalan Pancasila RT 011/ RW 006, Kecamatan Sungai Pinyuh ditangkap tanpa ada perlawanan.

Menurut Kapolres Mempawah, Akbp Didik Dwi Santoso, melalui Kasat Narkoba Polres Mempawah, Iptu Rizal mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yang didapatkan pihak Kepolisian dari masyarakat, yang resah sering ada transaksi narkoba di sebuah rumah di kawasan Gang Suka Mulya.

“Karena informasinya pelaku kerap melakukan aksinya. Dan berdasarkan keterangan tersebut, anggota langsung melakukan pengembangan di TKP. Selanjutnya pada pukul 16.20 Wib, anggota melakukan penggerebekan terhadap rumah kosong yang diduga ada tersangka. Dan akhirnya berhasil menangkap TP, yang sedang berada didalam rumah bersama AH. Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, aparat kemudian menggeledah rumah tersebut, di dampingi aparat desa setempat dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,07 gram yang terletak diatas meja dengan ditutupi taplak meja diruang tamu depan,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, Rizal mengatakan, dari tangan TP, pihaknya turut menyita 1 paket klip warna transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat brutto 1,07 gram, 1 buah korek api gas warna biru yang ada jarumnya, 1 pipet warna putih yang ujungnya lancip, 1 buah timbangan elektrik warna hitam bertuliskan CHQ POCKET SCALE, 1 buah bong yang terdapat dua buah pipet dan salah satu ujungnya ada kaca, 1 buah handphone merk samsung.

“Setelah barang bukti terkumpul, pelaku pun langsung di gelandang ke Polres Mempawah guna penyelidikan lebih lanjut. Namun pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: