banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Sidang Tergugat PT.LSM ,BGA Group Tak Lengkapi Dokumen Sehingga,Persidangan Ditunda

Take :Iyar legal PT.LSM.ladang sawit.mas.
banner 120x600

Ketapang ,BorneoneTv . Sandi selaku penggugat Perusahaan sawit PT.ladang sawit mas (LSM) group,ini sangat menyayangkan atas tindakan perusahaan yang kurang koperatif atas gugatan yang di sidangkan  pada 25 April 2018 .Hal ini lantaran karena,yang di wakilkan oleh Perusahaan PT.LSM BGA group yang saat ini sebagai tergugat,”tak memenuhi syarat dalam sidang gugatan Pelanggaran hukum yang di lakukan oleh PT. LSM.

Menurut Sandi dalam sidang pertama saja sudah melakukan kesalahan,”apalagi selanjutnya maka akan membuat masalah terus menerus tukas sandi,diri nya berharap ada agar ada ketegasan hukum kelak kepada PT.LSM.BGA group.

saudara sandi  mengatakan bahwa atas tuduhan pelanggaran hukum tentang perkebunan, tersebut di harapkan perusahaan berlaku koperatif terhadap undang – undang serta hukum yang berlaku di negara kesatuan Repubilk Indonesia .sebagai warga negara yang baik seharusnya perusahaan berlaku bijak sana dalam menata perusahaanya.serta mempunyai moral dan estitika dalam bisnis kalau sudah ada yang di langgar berarti perusahaan ini tidak benar, silakan aja usir dari perusahaan ini dari kampung kita.

Sementara itu hakim ketua Pengadilan Negeri Ketapang .Iwan Wardhana.SH mengatakan dalam sidang bahwa, sidang ini tidak dapat di lanjutkan karena, kelengkapan berkas dalam penunjukan kuasa belum lengkap, berdasar hasil pertemuan pada rabu 25 April ini maka sidang tunda pada tgl 2 Mei mendatang.Menurut nya,apabila dalam sidang selanjutnya masih saja tidak melengkapi dukumen atau surat yang telah kami minta maka kami akan melakukan tahapan yang ke3.

Dalam hal ini juga di sampaikan nya bahwa tidak ada alasan dalam sidang itu tidak tahu,karena kami sudah mengumumkan sidang melalui web- set  milik pengadilan negeri Ketapang dan tidak ada alasan tidak tahu karena bisa di aksese semua masyarakat Kabupaten Ketapang pada khususnya.Sementara itu legal Perusahaan ,Iyar selaku karyawan perusahaan yang mewakili persidang PT.LSM.

“mengatakan bahwa surat yang di bawanya belum di tanda tangan manegernya dengan alasan  bahwa menegermya lagi di luar kota,terkait permasalah gugatan ini diri nya belum banyakmengetahui permasalahan (.ras).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: