banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Bupati Sambas Libatkan Jajaran Dukung Operasi Patuh 2018

Take :bupati Sambas Atbah Romin Suhaili periksa pasukan saat gelar pasukan operasi patuh kapuas (Photo/Ria )
banner 120x600

Sambas,BorneoneTv .Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili menegaskan, dalam upaya meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sambas. Terutama dalam rangka Operasi Patuh Kapuas 2018,  Pihaknya akan berupaya mengerahkan jajaran terkaitnya. Untuk terlibat dan aktif bersama kepolisian dan TNI, selama operasi berlangsung.
“Kami dari Pemkab, sesuai dengan kewenangannya, akan menerjunkan seluruh jajaran terkait yang berhubungan dengan jalan, pengamanan, penertiban untuk ikut serta dalam operasi. Ini bentuk kesiapan Pemkab, mendukung upaya kepolisian dalam rangka meminimalisir angka lakalantas,” ujar Bupati Sambas, Jumat (26/4).

Disebutkan, angka pertumbuhan pemilik kendaraan di Kabupaten Sambas sungguh pesat, sehingga upaya meminimalisir kecelakaan harus menjadi perhatian serius.
“Sekarang di kabupaten Sambas sudah cukup banyak pertumbuhan kepemilikan kendaraan sehingga memerlukan keseriusan. bersama-sama serius guna mencerdaskan masyarakat dalam berlalu lintas, mengajak masyarakat untuk patuh berlalu lintas seperti yang disampaikan kepolisian dalam hal ini Satlantas, karena dengan mengedepankan keselamatan berlalu lintas masyarakat yang akan mendapatkan manfaat,”katanya

Demikian pula untuk sarana dan prasarana untuk ketertiban berlalu lintas, seperti marka jalan. Menjadi bagian yang akan ditingkatkan.Pemkab Sambas melalui dinas terkaitnya. Bupati juga mengimbau kepada masyarakat untuk taat berlalu lintas.
“Jadilah pengguna jalan yang cerdas, punya peradaban, karena keselamatan berlalu lintas adalah kebutuhan mendasar bagi semua terutama saat di jalan raya,” katanya.
Operasi Patuh Kapuas 2018,

Menurut Bupati digelar secara nasional ini, akan berlangsung selama 14 hari sejak 26 April 2018..Dimana dalam operasi menyasar pengguna kendaraan yang menggunakan HP (berteleponan atau SMS dengan HP saat mengendarai kendaraan), pengguna
kendaraan melawan arus, pengguna kendaraan yang membonceng lebih dari
satu orang, pengendara kendaraan dibawah umur, pengemudi dan pembonceng tidak menggunakan helm, pengguna kendaraan yang mabuk miras atau menggunakan narkoba,  serta pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan.(Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: