Mempawah ,Borneonetv . Tim Gabungan Polres Mempawah, Rabu sore (25/4/2018), kemarin, sekitar pukul 15.30 Wib telah mengamankan penjual minuman keras jenis arak putih tanpa Izindi jalan Raya Wajok Hulu, RT 002 RW 009, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Tersangka, Ricky Hardyanto alias Asek (37), berikut barang bukti kini diamankan d iPolsek Siantan.
Menurut Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso, melalui Humas Polres Mempawah, Slamet Riadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran miras di lingkungannya, maka aparat Kepolisian mulai melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan info tersebut, Tim Gabungan Polres Mempawah langsung melakukan pengerebekan di rumah Ricky Hardyanto, dan aparat mendapati 71 kantong minuman keras jenis arak yang disimpan dalam 3 buah kardus.“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan perda tentang memproduksi atau menjual minuman keras jenis arak tanpa ijin. Untuk saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” beber Slamet Riadi.
Lanjutnya lagi, Slamet Riadimenjelaskan, langkah-langkah yang telah diambil polisi adalah dengan mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, mencatat identitas para saksi, mengamankan BB sementara ke Polsek Siantan.“Masyarakat sangat mendukung pengungkapan kasus tersebut. Selama kegiatan evakuasi berlangsung, situasi aman dan kondusif,” pungkasnya. (yanto)