Sekadau,Borneonetv .Dalam mendukung program pemerintah RI, pihak kejaksaan Negeri Sekadau gencar lakukan kerjasama dengan berbagai instansi dalam bentuk pendampingan hukum.Penandatangan Momerendum of Understanding (MoU) kali ini dilakukan dengan PDAM SIRIN MERAGUN Sekadau.
Penandatanganan MoU dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Andri Irawan, S.H., M.H. dan Dirut PDAM YOK Kelak berlangsung pada pukul 11.30 Wib di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau (30/4/18).
Mou atau Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan “ujar kajari.
Adapun yang menjadi Ruang lingkup Kesepakatan Bersama adalah dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Konsultasi hukum sesuai kebutuhan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Dicky Ferdiansyah S.H. selaku kepala seksi perdata dan TUN Kejari sekadau,”jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Kajari juga menyampaikan adanya Program TP4D Kejari Sekadau yg mempunyai tugas fungsi dan wewenang dalam pendampingan pengadaaan barang dan jasa, sebagai upaya pencegahan penyimpangan agar pelaksanaan kegiatan tepat sasaran, mutu, dan tepat waktu,”pungkasnya.(Boy )