Kota Pontianak

52 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kalbar

×

52 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kalbar

Sebarkan artikel ini
Pontianak-BorneoneTV, Sekda Kalbar DR. M. Zeet Hamdy Assovie, MTM membuka Kegiatan Uji Kompetensi (ASSESSMENT) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar di Hotel Santika, Rabu ( 2/5 ).

Uji Kompetensi yang dilaksanakan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) yang akan diseleksi berjumlah 11 Jabatan, dengan jumlah pendaftar sebanyak 111 (seratus Sebelas) orang, dan pada pelaksanaan Uji Kompetensi kali ini diikuti oleh sebanyak 52 orang peserta yang telah melalui tahapan seleksi administrasi dan seleksi makalah.

“Uji Kompetensi tersebut dilaksankan untuk menganalisa kemampuan kompetensi teknis manajerial yang dimiliki oleh pejabat serta dalam rangka mendapatkan calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang kredibel dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya oleh Panitia Seleksi dan oleh para Asessor,” kata Sekda Kalbar DR HM Zeet Hamdy Assovie, MTM saat membuka Kegiatan Uji Kompetensi (ASSESSMENT) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Sebagaimana diketahui bahwa dengan lahirnya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, merupakan wujud nyata dari reformasi birokrasi, yang menekankan implementasi manajemen ASN yang berbasis merit.

Salah satu ide progresif dalam UU ini adalah mengatur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mengingat jabatan Pimpinan Tinggi mengemban tugas yang sangat strategis.

Jabatan Pimpinan Tinggi merupakan Jabatan Strategis dalam mendukung birokrasi yang progresif, responsif dan partisipatif melalui tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan yang diembannya.

“Dalam melaksanakan tugas-tugas demikian, setiap pejabat pimpinan tinggi harus menjamin akuntabilitas jabatan sesuai dengan jenjangnya masing-masing,” jelasnya.

Mengingat tugas strategis yang diemban oleh JPT dan akuntabilitas jabatannya, maka pengangkatan dan penempatan seorang JPT patut mendapat perhatian khusus.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, secara khusus diatur mengenai JPT dan pengisiannya pada Instansi Pusat dan daerah melalui sebuah mekanisme seleksi obyaktif berbasis system merit.

“Hal ini bertujuan untuk menjaring pimpinan atau pejabat yang memiliki integritas, kompetensi dan mampu mengelola segala perbedaan budaya, latar belakang suku dan agama, serta kepentingan seluruh elemen bangsa,” kata Sekda Kalbar.

Selaku Ketua Panitia Seleksi Uji Kompetensi, Sekda berharap, dengan hasil Uji Kompetensi ini, tugas panitia seleksi lebih mudah, ringan dan akan berjalan dengan optimal dalam memberikan masukan atau pertimbangan dalam menempatkan pegawai pada posisi yang tepat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki (the right man in the right place), selain itu juga dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pengembangan diri bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Dijelaskannya, sejalan dengan tuntutan dan tugas pemerintahan yang harus dijalani dari waktu ke waktu yang semakin berat dan kompleks, namun harus dapat ditangani secara baik, cermat, cepat, tepat dan akurat, dimana realisasi hasil kerja pemerintah daerah yang semakin optimal dan mampu memenuhi harapan masyarakat, seyogyanya tetap menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkannya, dan atas dasar pertimbangan tersebut, tak berlebihan bila diinginkan sosok aparatur pemerintah daerah yang benar-benar kualified di bidang tugasnya. (Lay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *