Kalbar

Aliansi Perbatasan Adukan Persoalan Hak Pilih Pilgub Kalbar ke Kemendagri

×

Aliansi Perbatasan Adukan Persoalan Hak Pilih Pilgub Kalbar ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Take : Warga Perbatasan Saat Jumpa Pers diPontianak

Pontianak ,BorneoneTV . Aliansi Suara Perbatasan dan Pedalaman Indonesia untuk Demokrasi mengadukan persoalan 400 ribuan warga Kalimantan Barat yang kehilangan hak pilih karena belum memiliki KTP elektronik ke Tiim Monitoring Pilkada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (03/05).

Koordinator Aliansi Suara Perbatasan Abelnus mengatakan KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilgub 27 Juni 2018. Namun, DPT tersebut justru menimbulkan persoalan karena menghilangkan hak-hak pilih warga Kalbar yang jumlahnya mencapai 400 ribuan jiwa.

“Berdasarkan kajian kami, warga yang kehilangan hak pilihnya ini ada di 5 kabupaten. Jumlahnya luar biasa banyak. Ini akan menimbulkan persoalan karena menyangkut hak-hak warga,” kata Abelnus. Menurut Albenus, mereka telah menemui KPU Kalbar guna menuntut dipenuhinya hak-hak politik warga Kalbar.

“Sewaktu aksi di KPU, kami dapat  informasiada tim dari Kemendagri yang turun ke Kalbar. maka kami sampaikan aspirasi ini kepada Bapak,” kata Abelnus didampingi 6 anggota Aliansi lainnya di Pontianak, tadi malam.

Menurut Albenus, data penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat jumlahnya mencapai 3.844.498 jiwa. Namun setelah ditetapkan oleh KPU Kalbar, jumlah ini menyusut jauh menjadi 3.436.127 jiwa.

Berdasarkan kajian dari Aliansi Suara Perbatasan, selisih sebanyak 408.371 jiwa ini terjadi di 5 kabupaten, yakni, di Kabupaten Saggau sebanya 60 ribu jiwa, Kabupaten Sambas sebanyak 42 ribu, Kabupaten Bengkayang 35 ribu jiwa, dan Kabupaten Sintang sebanyak 4 ribu jiwa.Karena itu, Abelnus meminta KPU Kalbar memberikan solusi agar 408.371 warga Kalbar itu bisa memiliki hak pilih, terutama dalam Pilgub 27 Juni 2018.Misalnya dengan membuat regulasi atau kebijakan agar masyarakat yang tidak memilki KTP elektronik bisa menggunakan hak pilihnya.

“Kami minta kebijakan agar masyarakat ini tetap terpenuhi hak-hak demokrasinya. Masyarakat, terutama di daerah perbatasan dan pedalaman masih banyak yang menggunakan KTP lama dan belum KTP elektronik. Bagaimana supaya mereka ini bisa kembali memiliki hak pilihnya. Tentu saja dengan proses validasi dari desa agar tidak ada kecurangan. Atau menggunakan KK (kartu keluarga). Atau menggunakan suket (surat keterangan).Yang penting jangan terlalu rumit birokrasinya karena waktu sudah mendesak,”  kata Sarjana Hubungan Internasional itu.

Selain persoalan hilangnya hak pilih warga Kalbar, Aliansi Suara Perbatasan juga mengadukan KPU Kalbar yang minim dalam melakukan sosialisasi Pilgub.“Bahkan terkesan ada pembiaran, sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata perwakilan Aliansi Suara Perbatasan Yohanes S. Laon.

Menanggapi pengaduan itu, Ketua Tim Monitoring Pilkada Kemendagri Ari Junaedi memberi apresiasi atas upaya Aliansi Suara Perbatasan dalam memperjuangkan hak-hak warga negara Indonesia.“Persoalan ini menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Dalam Negeri dan harus segera ada solusinya. Kami juga menyerap informasi dan persoalan-persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada,” kata Ari Junaedi yang didampingi anggota Tim Monitoring Bambang. (Lay).

Attachments area

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *