Ketapang,BorneonoTv.Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Agoesdjam, Jl. D.I. Panjaitan No. 51 Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat TA. 2018 menjadi sorotan ketua FLA (Forum Lintas Asosiasi kontraktor
Ada kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek tersebut ,selain tiap tahun dianggarkan namun pembangunannya kurang transparan sehingga diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpers Nomor 70 tahun 2012 serta undang-undang No 14 Tahun 2008.
Hal tersebut disampaikan oleh Khairul Saleh Ketua Forum Lintas Asosiasi Jasa Kontruksi, Selasa (1/4/2018) kepada wartawan Beberapa waktu lalu di ruang kerja nya .
“Proyek Pembangunan Gedung RSUD Agoesdjam tanpa ada plang pengumuman proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui ini proyek multiyears (proyek berkelanjutan-red) atau tidak,” kata Khairul Saleh.
Menurut Khairul Saleh, jika dibandingkan proyek pembangunan Jembatan Pawan 5, Proyek Pembangunan RSUD itu ada indikasi banyak penyimpangan.“Setiap tahun dianggarkan dan dibangun, mulai pada TA. 2017-2018 tetapi tanpa papan plang proyek, di duga proyek terselubung dan proyek begal keuangan negara,” ketusnya seraya tersenyum.
Karena tidak ada plang proyek itu, lanjut Khairul Saleh, proyek tersebut terindikasi kuat melanggar peraturan dan undang-undang.
“Kami menilai proyek RSUD Agoesdjam melanggar Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpers Nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik/non fisik yang di biayai keuangan negara wajib memasang papan plang proyek, antaranya memuat jenis kegiatan proyek, nama kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai pagu kontrak serta jangka waktu atau lama Pekerjaan proyek, ” ungkap Khairul Saleh.
Bilamana sebuah proyek tidak memasang plang nama proyek, lanjut Khairul Saleh jelas sekali bertentangan dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi publik.(tim )