Dewan Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Calon Anggota KPU Dari Partai

Sambas,Borneonetv .Menindak lanjuti laporan terkait dugaan adanya calon anggota KPU Sambas yang berasal dari partai politik. DPRD Sambas dipimpin langsung oleh ketua DPRD, bersama dengan Komisi A melakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan KPU Sambas, Panwaslu Sambas serta sejumlah perwakilan masyarakat peduli demokrasi dikabupaten Sambas.

Ketua DPRD Sambas Arifidiar mengungkapkan, rapat dengar pendapat dilakukan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan kepada DPRD..”Setelah dilakukan dengar pendapat bersama masyarakat dan yang lainnya, komisi A DPRD Sambas nantinya akan menggelar pertemuan membahas hal ini, bahkan jika diperlukan untuk membentuk panitia khusus. Bisa saja di bentuk untuk menyikapi hal tersebut,” ujar Arifidiar.Dprd Kabupaten Sambas konfirmasi pelapor dan tokoh masyarakat, terkait dugaan calon anggota KPUD Sambas yang terindikasi anggota partai politik dan tim sukses.
Sebelumnya laporan yang diterima oleh DPRD Sambas, terdapat tiga orang calon anggota KPU Sambas yang masuk dalam 10 besar calon anggota KPU Sambas terindikasi masih sebagai anggota partai politik. Bahkan terdapat satu orang, merupakan staf ahli fraksi di salah satu fraksi di DPRD kabupaten Sambas.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, rapat dengar pendapat yang dilakukan bertujuan untuk mendengar masukan dari tokoh pemuda dan masyarakat terkait laporan dugaan calon anggota KPUD bermasalah.
“Sudah menjadi tugas kami untuk menampung dan menelaah laporan masyarakat, karena itu pada hari ini kami akan mendengarkan pemaparan dari pelapor dan tokoh masyarakat serta lembaga terkait,” terang Figo.
Sebelumnya kata Figo, Komisi A DPRD Kabupaten Sambas telah menyepakati bahwa, seandainya laporan yang disampaikan oleh pelapor Amiruddin tersebut benar, maka akan sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang sehat di Bumi Kabupaten Sambas.
“Kami di komisi A sebelumnya telah melakukan pertemuan dan menyatakan sikap bahwa jika ini benar, ini merupakan persoalan sederhana namun sangat rawan untuk digugat kedepannya, namun tetap dalam konotasi dugaan,”paparnya.Karena itu katanya, perlu di lakukan telaah mendalam. “Kita sayang dengan KPUD dan bangga dengan KPUD Sambas sebelumnya yang sangat sukses menyelenggarakan pesta demokrasi di sambas,” tambah Figo.
Pada pertemuan tersebut menurutnya, tidak dihadiri timsel KPU zona 2.”Sebenarnya kami juga sangat berupaya memanggil pansel, namun dalam hal ini, mereka belum hadir kelak akan terus kita upayakan,”janji Figo. Amiruddin sebagai pelapor mengemukakan, laporan tidak hanya di sampaikan kepada DPRD Sambas saja.”Saya telah menyampaikan laporan ini kepada KPU pusat, KPU provinsi, Bawaslu Kalbar, DPRD sambas dan khusus ombudsman kami melaporkan tim seleksi,”ungkap Amir.
Lebih rinci, Amir menyebutkan inisial tiga nama yang dilaporkannya serta apa yang menjadi landasan dia melaporkan tiga orang dari 10 calon anggota KPUD Sambas tersebut.

“Data yang kami sampaikan saat ini terdapat tiga orang calon anggota KPU Sambas yang independensinya diragukan jika mereka terpilih, pertama saudara berinisial MH, yang aktif di medsos untuk mengajak memilih salah satu calon gubernur saat ini dan juga saat pilkada bupati Sambas juga aktif mengajak memilih calon bupati,”beber Amir.

Lalu calon anggota dengan inisial SDM, aktif menjadi pengurus ormas underbow partai politik, dan terakhir menjadi pengurus pada tahun 2014, “Ketiga calon anggota KPU Sambas dengan inisial SH, kita tahu yang bersangkutan merupakan salah satu staf ahli fraksi Parpol di DPRD Kabupaten Sambas,” lanjutnya.

Atas dasar hal tersebut, Amir juga menilai Tim seleksi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sehingga meloloskan tiga nama yang menurut dia jelas-jelas tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota  KPUD Sambas.
“Mengapa untuk mengecek hal tersebut, pansel juga tidak bisa sehingga meloloskan mereka semua, maka independensi pansel juga kita pertanyakan, karenanya kami meminta kepada KPU Pusat untuk mendiskualifikasi tiga nama yang kami laporkan dan benar-benar meneliti sisa calon KPUD lainnya, kemudian meminta KPU Pusat untuk mengklarifikasi dan memeriksa hal ini kepada Tim Seleksi 3 Calon Anggota KPUD periode 2018-2023,” tegasnya. (Gindra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: