Kapuas Hulu ,BorneoneTV . Kepala Desa Jaras Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu ,inisial HR di laporkan warganya atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2012 sampai 2016. Puluhan warga yang melapor, mendatangi Kejaksaan Negeri Putussibau, mereka di pimpin beberapa tokoh masyarakat dan mantan Staf Kades Jaras Kecamatan Putussibau senin 7/5/18.
Menurut mereka selama ini Kades Desa Jaras dalam melakukan penganggaran dana alokasi desa selama masa priodenya dari tahun 2012 sampai masa akhirnya tidak pernah transparan dalam pengelolaan dana alokasi desa.Bahkan setahu mereka yang pernah menjadi staf, setiap pencairan dana alokasi desa maupun membuat pertanggung jawaban dana tersebut kepala desa selalu membawa cap atau stempel bendara desa ataupun ketua BPD.Jika di komplen oleh orang yang bersangkutan maka pihak kades sering marah-marah dan akan mengancm untuk memecatnya, karena sudah beberapa orang yang depecat oleh kades jaras tersebut sehingga beberapa staf merasa ketakutan tutur, warga saat melaporkan kepada kejari.
Untuk itulah warga melaporkan secara lansung kepada pihak Kejari Putussibau yang di terima lansung oleh Ardhi yang merupakan Kasi Intel Kajari Putussibau.Dalam laporan yang di tanda tangani oleh puluhan tokoh mayarakat tersebut warga meminta pihak Kejari Putussibau untuk menyelidiki realisasi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2012 hingga 2018.
Selain itu beberapa item kegiatan yang masuk dalam laporan pertanggung jawaban seperti pemberdayaan masyarakat, penguatan kapasitas lembaga ke masyarakat, bantuan gotong royong, bantuan nilai- nilai adat di fiktifkan, dan masih banyak item lainnya.Menanggapi laporan dari masyarakat Desa Jaras, pihak Kajari Putussibau akan membentuk tim untuk mengumpulkan data- data dan akan segera menindaklanjuti laporan dalam tenggang waktu 1 minggu, tutur ” Ardhi kasi intel kajari.Dan dia juga menambahkan bahwa pihak kajari berterimakasih kepada warga yang telah peduli dan mau melaporkan setiap ada penyimpangan yang berbau koropsi, sehingga penyakit-penyakit koropsi tidak akan terulang kepada yang lain. ( ml)