banner 120x600 banner 120x600

Operasi Pekat, Polda Kalbar Ungkap 1.011 Kasus dan 1.144 Tersangka,Dengan Barang Bukti 7 Ton Miras

banner 120x600
Pontianak-BorneoneTV, Selama kurun waktu 14 Hari dilaksanakannya operasi Pekat,  Polda Kalbar beserta jajarannya berhasil mengungkap 1.011 kasus dan menahan 1.144 tersangka.

“Terhitung mulai tanggal 11 Mei sampai dengan 24 Mei, ada waktu 14 Hari ini kita melakukan operasi pekat di seluruh jajaran. Kasus yang kita ungkap ada 1.011 kasus antara lain narkoba 65 kasus, senjata tajam 25 kasus,  prostitusi 269 kasus,  premanisme 241 kasus, judi 77 kasus, miras 194 kasus, mercon atau petasan itu 127 kasus, perkelahian 8 kasus dan Perdagangan orang 5 kasus. Kita amankan
kapasitas tersangka sejumlah 1144,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Rabu (30/5) saat Press Confrence Ditreskrimum dan Satreskrim Polres jajaran Polda Kalbar di Hanggar Helipad.

Dikatakannya, dari jumlah 1.144 tersangka  yang kita amankan, Tindak pidana dai 540 orang disidik, 604 dilakukan pembinaan.
“Barang bukti yang kita amankan antara lain narkoba terdiri dari sabu 183 paket sabu dan ekstasi 28,8 butir. Yang sangat menonjol sekali ini miras. Sebanyak 7 Ton miras dan 81 kampel arak putih, 2.755 botol minuman keras berbagai jenis, 775 kaleng minuman keras berbagai jenis. Kita juga amankan 102 unit HP,  Kartu Domino 48 set, 24 bilah Sajam, dan uang tunai sebesar Rp 150.369.000,” jelasnya.

Take : kapolda Kalbar bersama Unsur Muspida musnahkan 7 ton miras
Pemeliharaan Kamtibmas perlu untuk dilakukan khususnya menjelang bulan Ramadhan, dalam bulan Ramadhan maupun menjelang hari raya Idul Fitri, dibarengi dengan penegakan hukum yang
efektif terhadap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat maupun terhadap penyakit-penyakit masyarakat yang masih marak dilakukan.

“Upaya Polda Kalbar dalam melaksanakan tugas tersebut tergelar dalam operasi Pekat Kapuas 2018 yang dilaksanakan dengan fokus terhadap beberapa penyakit masyarakat seperti narkoba, perjudian,
minuman keras dan prostitusi serta tindak pidana lainnya yang terkait dengan kejahatan jalanan seperti perkelahian, petasan, premanisme, sajam dan lain lain,” ujarnya.

Kapolda Kalbar juga menghimbau kepada masyarakat bahwa Penyakit masyarakat (Pekat) harus diberantas melalui sinergitas antara penegak hukum dengan masyarakat, sehingga dihimbau kepada
masyarakat untuk: a. Menjauhi dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan seperti minum-minuman keras, prostitusi, perjudian, narkoba dan lain lain karena
tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan tetapi juga dapat menyebabkan tindak pidana.

“Tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras karena dapat merusak kesehatan bahkan kematian. Menjaga lingkungannya masing-masing melalui kepedulian dan perhatian untuk menciptakan suasana yang nyaman. Apabila menemukan pelaku pekat, apalagi yang mengarah pada tindak pidana, jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kepolisian,” imbuhnya. (Lay).

3 Attachments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: