Kab Sanggau

9.778 Butir Pil Happy Five Dimusnahkan

×

9.778 Butir Pil Happy Five Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Take : 9 ribu lebih pil happy five dimusnahkan

Sanggau ,Borneonetv .Polres Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 9.778 butir pil happy five, di halaman Mapolres Sanggau, baru baru ini  dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut merupakan rangkaian dari pengungkapan narkotika yang sudah diungkap sebelumnya.

“Beberapa waktu lalu untuk shabu yang 3 Kg dan psikotripika dan ekstasi sudah dimusnahkan di Polda. Obat-obatan yang dimusnahkan ini termasuk dari itu juga,” kata Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi usai pemushanan, .

Kapolres Sanggau mengatakan. sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut lebih dulu dicek di lab di Jakarta. Hasilnya, pil ini tak mengandung narkotika atau ampethamin, tapi obat untuk penghilang depresi. “Efeknya hampir sama dengan narkotika, sehingga obat seperti ini jangan disalahgunakan. Harus segera kita musnahkan,”.

take : ribuan Butir Pil Happy Five dita dan dimusnahkan petugas

Pil yang dimusnahkan tersebut, kata Kapolres, memang berasal dari Malaysia. Kalaupun terpaksa dikonsumsi harus menggunakan resep dokter. Tidak dijual bebas. “Ini yang perlu kita sikapi dan perlu kita tindak tegas. Tapi kalau dijual bebas tanpa ada kontrol, berbahaya sekali,”.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sanggau, Adityo Utomo menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan yang rutin dan wajib dilaksanakan. “Setiap barang bukti narkotika yang ditemukan wajib dimusnahkan terlebih dahulu. Dan atas pesetujuan dari Kajari dan wajib diketahui Kejaksaan sebagai perpanjangan tangan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri,

Mengingat jumlahya cukup besar, dikhwatirkan disalahgunakan atau kececar ataupun hilang, walaupun masih dalam proses dan belum pada penuntutan. “Saat penyidikan bisa dimusnahkan. Kemudian barang bukti disisihkan untuk bahan penelitian di lab, apakah terkandung zat-zat lain. Saya sambut baik langkah ini, (JB )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: