Sekadau ,borneoneTv . Pemerintahan Kabupaten Sekadau menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST)
kepada Mapolres Sekadau, Kejaksaan Negeri Sekadau, Kantor BPN Sekadau dan Keuskupan Sekadau, di ruang rapat kantor Bupati Sekadau,Jum’at (31/8/2018) pukul 13.30 WIB.
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.Iik menerima langsung Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Bupati Sekadau, Rupinus, S.H, M.si.
Pemkab Sekadau menghibahkan berupa 2 objek tanah yang lokasinya di depan Mako Polres (halaman) dan asrama belakang mako Polres Sekadau dengan total luas + 16.603 m2 kepada Polres Sekadau
Tetapi, untuk objek tanah yang berada di asrama belakang mako Polres Sekadau belum disertifikatkan oleh Pemkab Sekadau karena belum tercatat dalam daftar barang milik daerah, namun masuk dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemkab Sekadau dengan Polres Sekadau.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sekadau, Kajari Sekadau, Sekda kab. Sekadau, Kepala Kantor Pertanahan, unsur Forkopimda Kab. Sekadau, para kepala OPD Pemkab Sekadau, Uskup Sanggau, dan Pastor Paroki serta Pastor Monumental Sekadau.(Aji Hum/ Dd).