banner 120x600

Penasehat Hukum Terdakwa Kecewa Jaksa Tidak Bisa Menghadirkan Saksi Penumpang Yang Meringankan

banner 120x600

Mempawah – Borneonetv, Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Senin (17/9/2018) sekitar pukul 14.00 Wib, kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus Bom Joke Pesawat Lion Air yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, I Komang Didik Prayoga SH. M.Hum, dan didampingi dua hakim masing-masing Erli Yansah, SH dan Arlyan SH.MH.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum dipimpin langsung oleh Rezkinil Jusar. Dari pihak Penasehat Hukum hadir Andel SH.MH. Sejak pagi, ruang sidang tampak penuh sesak pengunjung yang ingin menyaksikan proses persidangan pemeriksaan saksi FN secara langsung. FN tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, dengan pengawalan ketat oleh petugas menggunakan kendaraan roda empat milik Kejaksaan Negeri Mempawah untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Menjalani sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa penuntut umum juga menghadirkan satu orang saksi tambahan setelah sesudah membacakan BAP Sumpah dari dua orang saksi yang berhalangan hadir. Saksi tambahan tersebut yakni Ahmad Rausafiq yang berprofesi sebagai Korwas Polda Kalbar. Didalam persidangan tersebut, Ahmad Rausafiq mengatakan bahwa FN tersebut sempat mengatakan pada dirinya mengakui bahwa ia mengatakan awas ada bom, yang di karena lagi kesal terhadap pramugari yang mendorong tasnya dengan kasar.

take : Penasehat hukum terdakwa kecewa karena JPU tidak menghadirkan saksi yg meringankan terdakwa

Sementara itu, dipersidangan, Penasehat hukum (PH) terdakwa FN, Andel SH.MH mengatakan, hasil dari keterangan saksi tersebut, bahwa dirinya yang sebagai Penasehat Hukum terdakwa FN, membantah dan menolak akan adanya saksi tambahan tersebut. selain itu, dirinya juga menyayangkan, hingga kini tidak dihadirkannya saksi yang menguntungkan terdakwa didalam persidangan oleh jaksa.

“FN sama sekali tidak pernah mengatakan awas Bom, memang dia tidak pernah mengatakan seperti itu. FN hanya mengatakan awas Bu, ada 3 laptop Bu di tas saya. Berati inikan komunikasi yang tidak nyambung, makanya saya bilang perkara ini FN sebagai korban SOP,” tuturnya.

Lanjutnya lagi, Andel mengatakan, saksi yang menguntungkan terdakwa tidak hadir, seperti saksi Linda itu orang yang duduk disampingnya terdakwa FN. Karena didalam BAP tersebut Linda hanya mengatakan awas Bu, bukan awas Bom, dan itu ada didalam keterangan BAP. Kemudian pihaknya pun mempertanyakan terkait ketidak hadiran saksi yang dinilai dapat meringankan / menguntungkan FN.

“Mengenai saksi yang tidak hadir itu, saya minta apakah mereka sudah dipanggil secara patut menurut hukum. Ini yang hadir di persidangan, semua saksi pramugari, tapi saksi para penumpang yang mendengar fakta sebenarnya tidak di hadirkan. Orang yang mendengar itulah yang penting bukan orang yang mengatakan katanya-katanya,” ujarnya.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: