Pontianak,BorneOneTV– SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum KLHK Kalimantan yang dibackup Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, menahan 5 truk pengangkut pasir zircon dan menggerebek pabrik pengolahan pasir zircon CV. Agung Persada di Jl. Raya KM 14.5 Desa Wajok Hilir Kecamatan Siantan Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat( 23/9/18 ).
Penangkapan terjadi berkat dari informasi masyarakat tentang maraknya aktifitas peredaran bahan tambang ilegal dari Kawasan HP S. Tengar S. Pesaguan Kecamatan Pesaguan Kabupaten Ketapang yang akan diangkut menuju Pontianak dan ditindak lanjuti oleh tim dengan melakukan pembuntutan. Dan pada (23/9/18) pukul 04.30 WIB, Tim SPORC langsung melakukan penggerebekan terhadap 5 Truk tersebut saat tiba di Gudang/Pabrik Pengolahan Pasir Zircon CV. Agung Persada.
Dari hasil penggerebekan, diamankan 5 orang pelaku dan Barang Bukti berupa 5 unit Truk Colt Diesel yang mengangkut ±25 Ton Pasir Zircon. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan dokumen yang menyertai pengangkutan bahan tambang Pasir Zircon yang diterbitkan oleh PT. Citra Mahkota Lestari yang merupakan perusahan pertambangan Zircon di Kec. Pesaguan Kab. Ketapang.
Terhadap perkara ini Penyidik Gakkum terus mendalami BAP Saksi, Petunjuk, Surat-surat Dokumen, dan alat bukti lainnya untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan penerapan UU secara Multidoor. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Korwas Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta Instansi terkait.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Ir. Sustyo Iriyono, MSi selaku pengendali harian operasi pengamanan hutan, sangat mengapresiasi keperdulian dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan sebagaimana kasus ini. Hal ini menunjukan sinergitas yang baik antara aparat penegak hukum dengan masyarakat. Beliau mengharapkan kasus ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan hutan secara bersamaan juga mendorong masyarakat untuk tetap membantu aparatur gakkum KLHK dalam mengungkapkan kejahatan yang terjadi,”terangnya.
Ketiga perusahaan tersebut ditetapkan penyidik KLHK secara Koorporasi sebagai Tersangka dan menyita 5 Unit Truk beserta ±25 Ton Pasir Zircon (Zr), berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar Undang-Undang No 18/2013 Pasal 90 Ayat (2) dan/atau Pasal 91 Ayat (2) huruf a, dengan ancaman hukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, plus denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar. ( Tim )