Badan Intelejen Negara Gadungan Di Amankan Oleh Tim Gabungan Di PLBN Terpadu Entikong

Sanggau, BorneOneTV – Anggota BIN (Badan Intelejen Negara) KA (53), warga Dharma Putra Gang Dharma Putra Desa Siantar Hilir Kecamatan Pontianak Utara, Kalbar diamankan oleh Tim Gabungan, di PLBN Terpadu Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat (28/9/2018).

KA (53) diamankan saat Anggota Security Imigrasi Entikong menegur dan menanyakan tentang paspor, namun KA (53) tidak dapat menunjukkan paspor dan mengeluarkan KTP serta Kartu Anggota BIN, karena merasa curiga selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan kepada Tim Gabungan.

Atas laporan dari Security, Tim Gabungan BIN, BAIS TNI, SGI Kodam XII/Tpr dan Satgas Pamtas Yonif 511/Dy mengamankan KA (53) beserta barang bukti 1 buah KTP an. Kairil Anwar, 1 buah Lencana bertuliskan Detektif Swasta Investigasi Mandiri, dan 1 buah KTA BIN.

Kepada Tim Gabungan KA (53) mengaku memperoleh KTA BIN dari Alex dan S Reimon sekitar 7 tahun yang lalu , pada pertemuanya, Alex dan Reimon mengaku sebagai Anggota BIN dan menawarkan untuk menjadi Anggota BIN kepada KA (53) dengan biaya pembuatan KTA BIN sebesar Rp. 250.000 yang disetujui oleh KA (53).

KA (53) mengungkapkan, bahwa dalam waktu 2 bulan KTA BIN tersebut baru jadi dan sudah 7 tahun memegang KTA BIN, namun itu tidak pernah menggunakannya untuk hal-hal yang merugikan orang lain, menurut Sdr. Khairil Anwar bahwa dengan KTA BIN dapat mempermudahkannya dalam urusan tertentu, karena menurut Sdr. Alex dan Sdr. Reimon bahwa dengan KTA BIN tersebut apabila menemukan informasi atau hal hal yang mencurigakan supaya melaporkan ke kepolisian terdekat,”ungkapnya.

Oleh Tim Gabungan KA (53) diserahkan ke Polsek Entikong, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polsek Entikong, KA (53) tidak dilakukan penahanan karena tidak ada korban dan diberikan sangsi wajib lapor oleh pihak Polsek Entikong.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: