banner 120x600

Dua Orang Kerabat Kedapatan Miliki Sabu

banner 120x600

Sanggau,borneonetv-Dua orang kerabat yaitu Hendra Winata alias Hen (33) warga jalan Kapuas RT 008/RW 003 Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau dan Usna (25) warga jalan Kapuas RT 008/RW 003 Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau pada Sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 16.30 Wib.krena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 14 bungkus plastik bening berklip berisi kristal bening putih yang diduga narkotika jenis sabu, aatu buah kotak bekas rokok gudang garam warna merah, satu bundel plastik bening berklip, tiga buah sendok pipet plastik, satu buah kotal plastik bening bertuliskan VapoRub, satu buah ampifier merk bel yang digunakan untuk menyimpan paket sabu, uang tunai Rp 200 ribu, satu unit hand phone merek Samsung warna putih dan satu unit hand phone merek Vivo warna hitam.

Kepala BNNK Sanggau AKBP.Ngatya pada press reales senin (29/10) mengatakan,Kronogis pengungakapan, lanjut Ngatya bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Meliau sekitar sebulan yang lalu. Atas infornasi tersebut, petugas kemudian mengkroscek guna memastikan apakah benar informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa kedua tersangka tanpa hak atau melawan hukum sengaja bermufakat untuk membeli, menyimpan, mengusai dan menjual narkotika golongan I.
“Selanjutnya bekerjasama dengan Satnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti ke BNNK Sanggau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ngatya.

Kedua tersangka yang diketahui kerabat dekat dan tinggal serumah tersebut diancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Tersangka Hendra Winata alias Hen kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari Beting Pontianak. Menurutnya, Ia baru tiga kali melakukan transaksi narkotika.
“Kami jual hanya kepada kawan – kawan dekat jak, bukan kepada anak – anak,” kilahnya. (Hery JB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: