banner 120x600

253 Orang Menjadi Korban Penipuan Arisan On Line Dengan Kerugian 1,2 Milliar Rupiah, Berhasil Diungkap

banner 120x600

Pontianak.BormeOneTV- NIR (19 Tahun) seorang perempuan belia lulusan SMU, menjadi tersangka kasus penipuan berkedok arisan online yang berhasil di ungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kegiatan illegal tersebut (16/11).

Dari dialog Kapolda Kalbar dengan beberapa korbannya, mereka menyampaikan kerugiannya, ada senilai 50 juta sampai dengan 90 juta perorang nya. Dalam kejahatan arisan online ini, dari berbagai profesi berhasil menjadi korbannya.

Sementara korban, merupakan member arisan online dari berbagai profesi sebanyak 253 orang, yang terdiri dari 28 orang yang telah mengklarifikasi kepada penyidik Ditreskrimum 21 orang, para member hadir dalam Press Conference di Mapolda Kalbar. Masih terdapat 225 orang peserta arisan online belum melakukan klarifikasi. Dengan perkiraan kerugian diperkirakan 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Barang bukti berupa sarana melakukan tindak pidana, yakni tiga unit laptop, lima unit handphone, sembilan buah kartu ATM dari berbagai bank, dan buku tabungan.

“Barang bukti hasil pencucian uang ini, yakni berbagai jenis perhiasan berupa cincin, gelang, liontin yang dibeli oleh pelaku dari uang arisan tersebut.

Kapolda Kalbar mengimbau bahwa berbagai bentuk kejahatan melalui arisan online sangat marak terjadi seperti penipuan berkedok transaksi jual beli barang atau jasa termasuk juga arisan online dan segala bentuk money game lainnya.

“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, tidak mudah diiming-imingi, tidak mencoba-coba untuk mengikuti hal-hal tersebut karena tidak jelas legalitasnya dan perlindungan hukumnya. Segera laporkan apabila terjadi penipuan dalam bentuk apapun, Kepolisian berupaya untuk menyelesaikannya secara tuntas,” tutur Kapolda Kalbar Irjend Pol Didi Haryono

Tersangka di duga telah melakukan tindak pidana dengan persangkaan pasal, 45 a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Banyaknya masyarakat yang mengadukan peristiwa penipuan yang dialaminya, melalui media sosial kepada Kepolisian berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, dengan berkedok arisan online yang dikelola secara “professional” dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku sendiri,” terang Kapolda Kalbar Irjel Pol Didi Haryono.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: