Sanggau,BorneOneTV-Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, DPRD kabupaten akhirnya mengesahkan lima Raperda menjadi Perda. Pengesahan tersebut melalui rapat paripurna ke-15 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2018 dalam rangka pembahasan lima Raperda kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018 di aula kantor DPRD Sanggau.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang dan Usman dan dihadiri Sekda Sanggau, AL Leysandri serta anggota DPRD Sanggau.
Selain itu, hadir juga pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Sanggau dan undangan lainya. Rapat paripurna ini mengagendakan pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Sanggau terhadap lima Raperda kabupaten Sanggau.
Lima Raperda tersebut, yakni pertama Raperda tentang pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan, Kedua, Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III RSUD M Th Djaman Sanggau. Ketiga, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang izin gangguan. Keempat Raperda tentang perubahan ke dua atas Peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang retribusi perizinan tertentu dan kelima, Raperda tentang kawasan tanpa rokok. Semua Fraksi di DPRD Sanggau menyatakan menerima lima Raperda tersebut.
Dalam sambutanya, Bupati Sanggau yang diwakili Sekda Sanggau, AL Leysandri menyampaikan, setelah melewati berbagai tahapan dan pembahasan yang intensif antara DPRD dan Pemda Sanggau, baik melalui rapat kerja, rapat gabungan Fraksi-fraksi dan Komisi-komisi, maka melalui forum ini, Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pansus dan Fraksi DPRD atas apresiasi, atensi serta kerja kerasnya membahas Raperda ini yang telah diusulkan sehingga pendapat akhir fraksi telah disampaikan sikap, pendapat dan persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Perda untuk ditetapkan menjadi Perda kabupaten Sanggau tahun 2018.
Dikatakan Bupati, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ditegaskan bahwa Perda merupakan produk hukum daerah yang dibentuk oleh DPRD bersama dengan Pemda dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota serta untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, sehingga dalam pembentukanya harus mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam pembentukan produk hukum.
Untuk menjamin agar Perda yang telah dibentuk selaras dengan Peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, dengan norma-norma agama dan kesusilaan, maka setiap Perda telah ditetapkan wajib disampaikan kepada lini pemerintah yang lebih tinggi untuk dilakukan pengawasan melalui instrumen fasilitasi dan evaluasi.
“Sehubungan dengan itu, maka lima Raperda yang telah ditetapkan dan mendapat persetujuan bersama dari Pemda dan DPRD, wajib disampaikan kepada Gubernur untuk difasilitasi atau dievaluasi. Hasilnya menjadi bahan penyempurnaan terhadap Raperda yang telah ditetapkan dalam lembaran daerah,sehingga secara resmi dinyatakan berlaku dan mengikat bagi setiap orang,” ujarnya. (Hery JB)