Kubu Raya,BorneoneTV -Berkas Perkara Kasus Perjudian dengan tersangka berinisial HE(25)warga Gg.tiga saudara laut desa arang limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan SH.(29)warga Jl.Pati.ura Desa Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.Lokus delekti nya terjadi di Desa teluk Gelam Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya tgl 08 Nepember 2018 silam,kini berkas kasus ini telah P 21 dan saat ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Mempawah.
Ditemuai diruang kerjanya KaPolsek Teluk Pakedai Iptu Oscar Hardyan.S.Sos.M.A.P .Hari Kamis(22.11.2018) mengatakan,”Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Mempawah dan menyatakan bahwa berkas perkara Perjudian dengan tersangka berinisial HE(25) dan SH(29) dikatankan Saat Ini Berkas Perkara Sudah Tahap 1, dan Masih Di Teliti Oleh Jaksa, Apabila Berkas Sudah dinyatakan Lengkap (P21) Maka Tersangka dan Barang Bukti Akan Kami Limpah Kan Kejaksaan.
Namun Apabila Menurut Jaksa Berkas Perkara Belum Lengkap/Masih ada Yang Kurang(P19) Maka Penyidik Polsek Teluk Pakedai akan Melengkapi Berkas Tersebut, Saat Ini Penahanan Tersangka Sudah Kami Pindahkan dari Polsek TeluK Pakedai Ke Rutan Mempawah untuk Mempermudah Proses Penyidikan.Fukasnya(Ismail)