Pontianak,BorneoneTV – Sejak awal bulan November hingga 18 November 2018 kemarin, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba antar Kabupaten dan jaringan lapas, Jumat (23/11-2018 ).
“Tangkapan ini lebih kurang hampir tiga minggu, jadi mulai dengan 1 November, sampai dengan tanggal 18 November. Tersangkanya ada 10 orang, 9 pria 1 wanita,” ujar Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono dalam jumpa pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar.
Selain itu, mengamankan 10 orang tersangka polisi juga menyita , 1.158,11 gram shabu, 250 butir ekstasi, uang senilai Rp31.007.000, 9 unit hp, dua unit mobil, satu buah timbangan, dan satu buah buku tabungan.”
Dalam Press Conference tersebut, Didi Haryono menjelaskan, empat aspek yang dikaji itu adalah aspek lokasi, aspek pendidikan pelaku, usia pelaku, dan aspek peran-peran pelaku.
“Yang pertama tentunya kita lihat dari aspek lokasi. Seperti yang kita tahu hampir seluruh Kabupaten di Kalimantan Barat ini telah terpapar dengan korban-korban narkoba, tapi dikasus ini melibatkan 4 lokasi, Pontianak, Mempawah, Ketapang, Sanggau,” terangnya.
Kapolda Kalbar menambahkan, pihaknya juga memperhatikan aspek pendidikan hingga usia pelaku. “Kami juga memperhatikan aspek pendidikan pelaku yang 10 orang ini, rata-rata sekolahnya SD sampai SMA, umur 17 tahun sampai 25 tahun,” tambahnya.
Selanjutnya peran, Didi Haryono menerangkan pihaknya membagi lima peran pelaku yaitu pengedar, pemodal, bandar, kurir, dan pengguna. “Dari lima peran itu, 10 tersangka ini rata-rata adalah pengedar dan kurir tetapi tidak menutup kemungkinan mereka juga pengguna,” imbuhnya.( tim )
“