Tayan, BorneoneTV – Gusti Jaya Saputra, kecewa. Dia merupakan pengugat sekaligus pemilik lahan seluas 5,12 hektare diserobot PT Antam. Lokasinya berada di Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Baru-baru ini, kembali menjalani sidang lapangan di lahan sengketa di sana.
Proses sidang sudah tujuh kali proses persidangan. Adapun perkara perdata ini dengan No. 16/Pdt.G/2018/PN.Sag di Pengadilan Negeri Sanggau. Dalam sidang lapangan ini selain dihadiri pihak pengugat sekaligus pemilik lahan bersama kuasa hukumnya, sidang lapangan dilaksanakan pada Selasa (28/11/2018) dihadiri dari pihak Kejaksaan, saksi serta 3 orang perwakilan PT Antam Tayan. Sedangkan proses sidang lapangan ini satu jam lebih dikawal ketat aparat Kepolisian Sektor Tayan.
“Hakim cuma bertanya dengan saya selaku pengugat dengan saksi-saksi yang saya bawa. Namun hakim malah tidak mempertanyakan kepada PT Antam apa benar tanah yang disengketakan itu tanah hak milik antam atau bukan,” kata Gusti Jaya Saputra. “Hakim yang juga merupakan Ketua PN Sanggau itu, tidak mempertanyakan letak lokasi tanah sengketa kepada PT Antam selaku tergugat,”.
Gusti Jaya Saputra, menilai selama proses sidang lapangan yang dilakukan PN Sanggau tidak sesuai dengan apa yang diinginkan karena saat proses sidang lapangan. “Hakim tidak mempertanyakan posisi tanah PT Antam selaku tergugat yang telah diserobot,” kata Gusti Jaya Saputra.
Adapun Raymundus. Dia merupakan kuasa hukum pengugat bernama Gusti Jaya Saputra. Dia berkata, setelah dilakukan croscek di sidang lapangan maka semua dalil pengugat yaitu saudara Gusti Jaya Saputra itu betul seratus persen.
“Dikuatkan dengan saksi-saksi yang tanahnya berbatasan langsung dengan pengugat dan PT Antam selaku tergugat tidak ada komplin sedikitpun pada sidang lapangan yang di gelar tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan besar kita adalah, kenapa pihak hakim tidak menanyakan kepada tergugat yang mengaku pemilik lahan, karena itu menjadi penting tapi kenyataannya ketika di sidang lapangan hakim hanya menanyakan batas-batas tanah pengugat saja,” kata Raymundus.
Raymundus mengaku kecewa dengan apa yang di lakukan oleh Hakim karena PT Antam selaku tergugat ketiak sidang lapangan tidak ditanya letak dan batas tanah yang mereka klaim milik mereka. “ Dan ini menjadi pertanyaan besar kita sebagai pengugat, ada apa ini,” ujar Raymundus
Raymundus menjelaskan, pada 4 Desember 2018 akan dilakukan sidang selanjutnya di PN sanggau. Nantinya akan menghadirkan saksi-saksi yang ada. Para saksi yang hadir itu akan menjelaskan semua surat menyurat yang sudah diuji di lapangan ini. Kendati dari hasil sidang lapangan yang dilakukan ini, surat menyurat yang dimiliki pengugat jelas adanya dan batasnya jelas karena ada saksi-saksi yang membenarkannya.
“Kepada penegak hukum untuk bersifat transfaran dan jangan berpihak pada ketidakbenaran yang ada, karena dari fakta-fakta yang ada, jelas PT. Antam mencaplok tanah pengugat,” kata Raymundus. Dari pihak hakim enggan berkomentar ketika dimintai pendapat soal kasus tersebut. (Tim)