Sambas, BorneoneTV – Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahid melalui Kasat Reskrim AKP Raden Real Mahendra menjelaskan, dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan dilaporkan oleh orang tua korban.
Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/318/XI/Kalbar/Res Sambas/Sek Tbs, tertanggal 27 Nopember 2018 tentang tindak pidana perbuatan cabul.
“Terlapor atas nama Imran bin Ismail (77) warga Dusun Tiga Serumpun, Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Dilaporkan oleh orang tua korban, yang juga beralamat sama dengan terlapor,” kata dia, di Sambas, Selasa (27/11/2018).
Diketahui korban baru berumur 11 tahun. Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut, pada Rabu, 21 November 2018 pukul 15.00 WIB.
“Tempat kejadianya di kebun belakang rumah milik pelaku di Dusun Tiga Serumpun, Desa Batu Makjage, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas,” ucapnya.
Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dari informasi saksi bernama Upran yang merupakan sepupu dari ayah korban. “Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kebun belakang rumah,” ujarnya.
Kasus ini bermula, korban memberitahukan kejadian kepada keluarganya. “Korban mengatakan bahwa Ismail telah menyetubuhi korban dan mengatakan bahwa pelaku juga memberikan uang sebesar Rp2 ribu. Mendengar pengakuan ini kemudian keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebas guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Kemudian atas laporan tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
“Atas perbuatan tersebut pelaku terancam Pasal 81 Atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Ira)
Lihat juga DPRD dan Gubernur Kalbar Sepakati APBD Kalbar Rp 5,7 Triliun