Kubu Raya,BorneoneTV – Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menurunkan paksa dan menyapu bersih alat peraga kampanye (APK)di jalan protokol yang dianggap melanggar aturan yang telah ditentukan, terutama yang ditempel di pohon pohon maupun di tempat Fasilitas umum.
Penertipan alat peraga kampanye hari ini menindak lanjuti tentang Perda Bupati Kubu Raya. Demikian hal itu dikatan Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Uray Juliansyah. (ismail )